Ngawi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi memastikan akan mulai menerapkan retribusi Pasar Besar Ngawi pada tahun 2026, meskipun proses pengalihan aset dari pemerintah pusat ke daerah hingga kini proses masih belum tuntas.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Kusumawati Nilam, mengatakan kebijakan penarikan retribusi ini diambil sebagai langkah strategis agar operasional dan pemeliharaan pasar tetap dapat berjalan.
“Pemkab Ngawi sudah mendapat izin dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menarik retribusi jasa pelayanan umum di Pasar Besar, walaupun status asetnya belum resmi beralih,” jelas Nilam, Rabu (21/1/2026)
Menurutnya, retribusi tersebut akan mulai diberlakukan pada 2026 setelah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang oleh Wakil Bupati Ngawi.
Nilam menegaskan, retribusi yang ditarik bukan untuk kepentingan keuntungan, melainkan untuk menutup biaya operasional pasar seperti listrik, air, kebersihan, pengelolaan sampah, serta kebutuhan pemeliharaan lainnya. “Ini murni untuk pelayanan dan operasional, bukan profit,” tegasnya.
Besaran tarif retribusi mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku. Untuk kios, tarif sekitar Rp350 per meter persegi per hari, sementara los dan dasaran lebih rendah. Selain itu, retribusi juga mencakup parkir dan fasilitas MCK.
Untuk parkir, tarif yang direncanakan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, dengan opsi penerapan sistem parkir elektronik atau e-parking ke depan.
“Kita tidak langsung gas penuh. Diterapkan bertahap sambil menunggu proses hibah aset selesai,” tambah Nilam.
Ia berharap, setelah Pasar Besar resmi menjadi aset daerah, sistem penarikan retribusi bisa dilakukan secara lebih optimal dan terintegrasi, termasuk melalui pembayaran non-tunai.
“Pasar Besar dan Pasar Beran ini punya potensi besar untuk mendukung PAD. Tapi yang paling utama sekarang adalah memastikan pelayanan dan perawatan pasar tetap berjalan melalui retribusi yang mulai diterapkan 2026,” pungkasnya. [fiq/suf]






