Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dengan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya mulai berlaku sejak 1 September 2025. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Oktober 2025 sebagai upaya mengejar capaian penerimaan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, menjelaskan bahwa batas akhir pembayaran PBB jatuh pada 31 Agustus. Setelahnya, wajib pajak mestinya dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari nilai pajak. Namun, bupati mengeluarkan kebijakan khusus untuk memberi kesempatan masyarakat melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban.
“Tapi tahun ini ada kebijakan khusus dari Bupati, yakni penghapusan denda mulai 1 September hingga 31 Oktober 2025. Harapannya capaian PBB bisa naik signifikan di sisa semester kedua,” jelas Dodik pada beritajatim.com, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan data Bapenda, target (baku) PBB di APBD 2025 awal Kabupaten Bondowoso ditetapkan sebesar Rp17,38 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan baru mencapai Rp8,49 miliar atau sekitar 48,83 persen, dengan sisa Rp8,89 miliar yang belum terbayar.
Dari total 213 desa dan kelurahan di 23 kecamatan, baru 47 desa yang tuntas melunasi PBB, sementara 166 desa lainnya masih tertinggal. Kecamatan Klabang menjadi wilayah dengan capaian tertinggi, mencapai 100 persen lunas dengan penerimaan Rp490,9 juta. Sebaliknya, Kecamatan Tamanan masih terendah, baru mencapai 20 persen dari target Rp718,9 juta.
Pemkab Bondowoso berharap relaksasi berupa penghapusan denda ini dapat memotivasi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban, sehingga sisa target PBB bisa tercapai sebelum akhir tahun. [awi/beq]






