Ponorogo (beritajatim.com) – Puluhan peternak yang beberapa waktu lalu hewan ternaknya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK), pada hari Kamis (6/10) berkunjung ke gedung DPRD Ponorogo.
Kedatangan mereka diundang oleh kalangan legislatif untuk ikut mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo. RDP digelar terkait dengan adanya sekitar 400-an sapi yang mati karena PMK, namun terancam tidak mendapatkan ganti rugi uang Rp 10 juta dari Pemerintah.
“Ratusan sapi yang mati karena PMK dan tidak mendapatkan ganti rugi ini, karena terganjal regulasi tentang syarat pengajuan bantuan,” kata Wakil ketua DPRD Ponorogo, Miseri Effendi, saat ditemui awak media usai RDP, Kamis (6/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-ponorogo”]
Regulasi untuk mendapatkan ganti rugi uang Rp 10 juta itu, data sapi yang mati karena PMK itu, harus tercatat di dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia (iSIKNAS). Nah, untuk diusulkan ke iSIKNAS itu, harus ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adanya visum dari dokter hewan mengenai penyebab kematian sapi tersebut. Sementara itu, dari ratusan sapi yang mati itu juga ditangani oleh dokter hewan dari swasta. Sedangkan, menurut Miseri dari pihak Dipertahankan yang bisa diajukan bantuan adalah hasil visum yang dikeluarkan dari dokter hewan dari pemerintah.
“Banyak peternak yang belum tahu regulasi. Setelah kita baca regulasinya lagi ternyata hasil visum bisa dikeluarkan oleh dokter dari pemerintah maupun swasta,” katanya.
Ditingkat antar peternak, banyaknya sapi yang belum terdata untuk mendapatkan ganti rugi itu menyebabkan kecemburuan sosial. Pasalnya di desa ada peternak yang sudah terdata, juga ada yang belum terdata oleh Dispetahankan untuk diusulkan dan dimasukkan ke iSIKNAS. Sebab, untuk diusulkan sekarang juga percuma, sebab batas akhir pengumpulan data sapi mati terjangkit PMK itu, terakhir tanggal 3 Agustus lalu.
“Harusnya dulu Dispertahankan mengusulkan sebanyak-banyaknya sesuai sapi yang mati karena PMK. Harus dibantu peternak, mereka sudah rugi puluhan juta, dan tidak tahu regulasi,” katanya.
Dalam waktu dekat, kata Miseri pihaknya bakal mengundang dokter hewan dari swasta untuk kembali melakukan RDP. Permasalahan ini harus jelas dan harus dicarikan solusi. Kalangan legislatif akan berusaha supaya 400-an sapi yang mati terjangkit PMK juga mendapatkan ganti rugi.
“Ini kewajiban Pemkab dan DPRD untuk membantu peternak. Kita akan perjuangkan dengan ke Jakarta untuk menemui pihak kementerian dan Komisi 4 DPR RI, supaya ada solusi ganti rugi untuk pemilik sapi yang mati tersebut,” pungkasnya. (end/kun)






