Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua Simandjutak menolak pernyataan Kusnadi bahwa dirinya mengatakan pemotongan dana hibah DPRD menjadi 10 persen seperti menggorok anggota DPRD Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan Sahat saat majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita meminta tanggapan Sahat usai Kusnadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/6/2023).
Awalnya Kusnadi diminta oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto untuk menjelaskan awal mula terjadi pertemuan di kediaman Menteri Dalam Negeri.
Semua bermula ketika ada surat dari Kementrian Dalam Negeri pada 6 Agustus 2021 tentang perubahan RKPD Provinsi Jatim tahun 2021. Yang mana dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pencapaian disarakan agar proposi belanja hibah Pokir dapat disesuaikan menjadi setinggi-tingginya 10 persen dari PAD.
“Berkaitan dengan adanya surat tersebut, kemudian kami melakukan konsultasi dengan Mendagri karena RKPD sudah jalan dan terinput kedalam SIPD,” ujar Kusnadi.
Lalu siapa saja yang datang dalam pertemuan tersebut? Kusnadi menyebut yang datang adalah Kusnadi, Sahat Tua Simandjutak, Anik Maslachah, Sri Untari, dan Sekdaprov Heru Tjahjono.
Saat itu kata Kusnadi, Mendagri menyarankan agar dana hibah Pokir tidak melebihi 10 persen.
“Waktu itu Mendagri mengatakan, ini hanya saran, terserah kalian. Kalau ada apa-apa ya kalian yang tanggungjawab,” ujar Kusnadi.
Kusnadi menjelaskan, saat itu Sahat Tua Simandjutak dalam forum pertemuan tersebut mengatakan bahwa kalau dana hibah Pokir dipangkas hanya 10 persen maka seperti menggorok anggota dewan.
BACA JUGA:
Siapa Ikmal Putra, ASN Pemprov Jatim Jadi Saksi Kasus Sahat?
Terkait adanya ijon fee, Kusnadi mengatakan tidak tahu menahu. Namun dia memang mendengar adanya ijon fee tersebut.
Usai Kusnadi memberikan keterangan, majelis hakim Dewa Suardita pun meminta tanggapan Sahat terkait keterangan Kusnadi. Dengan tegas Sahat mengatakan bahwa dia tidak pernah mengatakan hal tersebut.
“Terkait keterangan saksi bahwa saya bilang seperti menggorok anggota dewan, saya tidak pernah bilang seperti itu,” ujarnya.
Atas tanggapan Sahat, Kusnadi mengatakan tetap pada keterangannya. [uci/but]
Komentar