Gresik (beritajatim.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, untuk menolak warga yang membutuhkan pertolongan medis.
Penegasan ini disampaikan Wabup Gresik, dr. Asluchul Alif, menyusul laporan mengenai adanya pasien yang sempat ditolak saat berobat karena persoalan administrasi.
“Kami mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan, pelayanan kepada pasien adalah prioritas utama. Tidak boleh ada warga yang ditolak dengan alasan apa pun, terutama dalam kondisi gawat darurat,” ujarnya di sela-sela Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, aturan pelayanan kesehatan telah menggariskan bahwa proses administrasi dapat dilakukan setelah pasien mendapatkan penanganan medis awal. Karena itu, fasilitas kesehatan diminta memperketat pengawasan agar kasus penolakan pasien tidak terulang.
“Terkait dengan ini kami juga telah menggelontorkan anggaran Rp125 miliar untuk meng-cover pelayanan kesehatan masyarakat Gresik,” paparnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD ini menambahkan, agar bisa ter-cover pelayanan kesehatan, dirinya mengimbau kepada semua fasilitas kesehatan cukup hanya mencatat NIK warga Gresik. Setelah didata, silakan berobat sesuai keluhannya. “Jadi tidak ada alasan bagi warga yang ditolak berobat. Bila demikian, yang bersangkutan bukan warga Gresik,” urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah menuturkan, hingga bulan November 2025 masyarakat Gresik 99 persen sudah ter-cover di dalam Universal Health Coverage (UHC). Satu persen tinggal melengkapi saja, dan akhir tahun 100 persen ter-cover semua.
“Untuk mendukung semua itu, kami segera menambah tiga puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap. Di antaranya Puskesmas Industri dan Puskesmas Nelayan. Dua puskesmas ini terkendala lahan. Sementara Puskesmas Dadap Kuning hanya menambah SDM-nya,” tuturnya.
Sejumlah warga menyambut baik penegasan tersebut. Mereka berharap pelayanan kesehatan semakin merata dan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan medis hanya karena hambatan administratif.
Dengan kebijakan ini, Pemda Gresik menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kesehatan yang cepat, adil, dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat. [dny/kun]






