Kediri (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur menunda pelaksanaan pelantikan terhadap Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Seharusnya pelantikan Pantarlih di Kota Kediri ini dilaksanakan, pada hari Senin, 6 Februari 2023 tetapi ditunda.
Penundaan pelantikan itu menyusul restrukturisasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara atau TPS, atas kebijakan KPU RI yang dilakukan mulai 5 Februari hingga 11 Februari 2023.
Mochammad Wahyudi, Komisioner KPU Kota mengatakan, dalam jadwal yang tertera di Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, ada penyebab pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ditunda. Penyebabnya adalah pemetaan TPS yang belum selesai.
“Kami menjadwalkan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 mulai dari tanggal 5 Februari hingga 11 Februari. Menurut Wahyudi, keberadaan TPS ini nantinya akan mempengaruhi juga terkait jumlah Pantarlih,” ujar Mochammad Wahyudi, pada Selasa (7/2/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kediri”]
Wahyudi menyebut, bila mengacu pada kebutuhan TPS pada pemilihan legisatif 2019 lalu terdapat 947 TPS dengan jumlah pemilih setiap TPS antara 220 hingga 250 pemilih.
Sementara itu, dalam pemetaan TPS yang berjalan ini diharapkan setiap TPS jumlah pemilih antara 270 hingga 280 pemilih dengan daftar potensial pemilih mencapai 221 ribu orang pemilih.
Dengan demikian, jumlah petugas pantarlih yang kemarin dinyatakan lolos, kemungkinan besar akan berkurang sesuai kebutuhan TPS. [nm/but]






