Jakarta (beritajatim.com) – Para pelaku bisnis pengolahan dan budidaya produk perikanan Indonesia menyayangkan langkah pemerintah yang membebaskan peredaran produk udang dari pabrik PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang tercemar radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Kebijakan itu diterapkan setelah Badan Karantina Indonesia (Barantin) menerbitkan Sertifikat Pelepasan yang menyatakan produk aman dikonsumsi.
“Kami mengingatkan bahwa ada konsekuensi dari kebijakan tersebut, baik dari sisi ekonomi, dalam hal ini peluang ekspor ke global, maupun dari di sisi kesehatan,” ujar Saut Hutagalung, Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I).
Saut menegaskan keputusan ini bisa menimbulkan sinyal negatif ke pasar global, terutama Amerika Serikat yang menjadi tujuan utama ekspor udang Indonesia. “Pasar global akan menyoroti bagaimana Pemerintah Indonesia sangat longgar terhadap produk-produk perikanan yang diolah di fasilitas yang tercemar radioaktif Cesium-137 dengan menyatakan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi. Ini tentu akan jadi sorotan tajam,” katanya.
Kekhawatiran itu muncul setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memerintahkan penarikan (recall) produk udang beku bermerek Great Value dari Walmart, yang diproduksi PT BMS Foods. FDA menuding bukan hanya udang yang tercemar, tetapi pabrik pemrosesan udang di Indonesia itu juga sudah terkontaminasi Cs-137. Meskipun kandungan dalam udang masih di bawah ambang batas tak layak konsumsi, FDA menolak seluruh produk dari fasilitas tersebut.
Merespons kasus ini, pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Berisiko Terdampak. Satgas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan dengan melibatkan kementerian terkait. Penanganan dilakukan setelah 18 kontainer udang PT BMS yang ditolak Amerika pada 2 September 2025 dipulangkan ke Indonesia dan diperiksa tim gabungan Bea dan Cukai, Barantin, BAPETEN, BRIN, KKP, serta instansi pelabuhan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan udang tersebut tidak terdeteksi mengandung Cs-137, sehingga Barantin menerbitkan Sertifikat Pelepasan. Namun, AP5I menilai pemerintah seharusnya membuka data kuantitatif, bukan sekadar kualitatif, agar publik mengetahui hasil secara transparan. “Seharusnya Pemerintah Indonesia terbuka terhadap proses investigasi dan pengujiannya. Bukan hanya data kualitatif saja yang ditampilkan,” kata Saut.
Perbedaan kebijakan dengan Amerika Serikat semakin terlihat. Meski ambang batas cemaran radioaktif di sana 1.200, FDA tetap menolak semua produk dari fasilitas yang terdeteksi, menerapkan prinsip zero tolerance. Di Indonesia, ambang batas ditetapkan 500, tetapi pemerintah justru mengizinkan produk beredar di pasar lokal. “Harusnya Pemeritah Indonesia juga menerapkan zero tolerance dengan memusnakan produk udang tercemar radioaktif Cesium-137 tersebut. Tidak justru mengijinkan dijual-belikan di pasar lokal atau bahkan direpackaging untuk di ekspor kembali,” tegasnya.
AP5I memperingatkan, jika FDA mengetahui produk tersebut masih beredar, bukan tidak mungkin ekspor udang Indonesia diblokir total. “Jika pasar ekspor udang Indonesia sudah diisi oleh negara lain, maka akan sulit untuk memperolehnya lagi. Jangan sampai kepercayaan pasar global terhadap Indonesia hilang akibat longgarnya kebijakan penanganan produk yang tercemar,” ujar Saut.
Industri udang sendiri menjadi sektor strategis nasional dengan penyerapan tenaga kerja besar dan kontribusi signifikan terhadap ekspor. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat volume ekspor udang Indonesia pada 2024 mencapai 214,58 ribu ton dengan nilai US$1,68 miliar. Angka itu menempatkan Indonesia sebagai eksportir udang terbesar kelima dunia setelah Ekuador, India, Vietnam, dan Tiongkok, dengan Amerika Serikat sebagai pasar utama. [beq]






