Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo sudah menetapkan tersangka terhadap kasus pengamen perempuan yang tewas di kamar kos-kosannya. Tersangka pembunuhan korban ini, tidak lain adalah pacarnya sendiri, yakni Edi Sasongko. Tersangka merupakan anak jalanan atau anak punk yang berasal dari Desa Dampit Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.
“Pembunuhnya merupakan pacarnya sendiri, anak jalanan yang berasal dari Kabupaten Ngawi,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (22/02/2023).
Dari keterangan Edi Sasongko, korban berkenalan dengan tersangka saat ada di jalanan. Tidak heran proses kenalannya di jalan, sebab mereka memang sehari-hari di jalanan. Korban yang merupakan pengamen dan tersangka, seorang anak punk. Keduanya sudah berpacaran sekitar 8 bulan. Bahkan tersangka berniat akan menikahi korban.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuhan”]
Namun, amarah atau emosi yang tidak terkontrol dari tersangka, membuat korban harus meregang nyawa sia-sia. “Mereka kenalnya ya di jalanan. Sudah pacaran selama 8 bulan. Malahan tersangka berniat akan menikahi korban,” katanya.
Namun, hari Rabu dini hari pada tanggal 8 Februari 2023 lalu itu, ternyata hari naas untuk korban. Cekcok keduanya yang sama-sama dalam pengaruh minuman keras, memicu tindak pidana pembunuhan itu terjadi. Korban tiba-tiba memukul dan mencekik leher tersangka.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, tersangka membalas dengan membekap korban dengan bantal hingga tewas. “Awalnya korban dan tersangka pesta miras dengan teman-temannya. Terjadi cekcok dan akhirnya terjadi pembunuhan itu,” ungkap mantan Kapolres Batu tersebut. (end/kun)






