Ponorogo (beritajatim.com) – Terungkap fakta baru kasus pembunuhan pengamen perempuan di Kabupaten Ponorogo. Ternyata, sebelum dibunuh korban Satirah lebih dulu melakukan pesta minuman keras (miras) dengan tersangka Edi Sasongko yang tidak lain adalah pacar korban.
Keduanya pesta miras bersama dengan 3 teman tersangka lainnya. Menurut keterangan dari tersangka, dalam pesta miras itu menghabiskan 2 botol isi 1,5 liter miras jenis aral jowo (arjo).
“Jadi sebelum kejadian pembunuhan itu, korban dan tersangka dan 3 teman lainnya pesta miras di kos-kosan korban,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, Rabu (22/02/2023).
Baca Juga: Pembunuhan Pengamen Perempuan Ponorogo, Polisi Tangkap Pacar Korban
Hal tersebut juga dikuatkan dengan penemuan botol bekas miras yang ada di kamar korban, saat petugas Satreskrim Polres Ponorogo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Botol berisi bekas miras itu, akhirnya dibawa ke kepolisian untuk dijadikan barang bukti. Terlihat, dalam barang bukti itu masih ada sisa miras jenis arjo tersebut.
“Kita sita botol yang berisi miras di TKP untuk dijadikan barang bukti,” katanya.
Untuk diketahui, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan pengamen perempuan yang tewas di kamar kos-kosannya pada tanggal 8 Februari 2023 lalu. Tersangka pembunuhan korban yang bernama Satirah itu merupakan pacarnya sendiri yang bernama EdiĀ Sasongko.
Tersangka merupakan warga Desa Dampit Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi. Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka di bawah jembatan di daerah Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Usai membunuh korban, tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
“Tersangka berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Ponorogo di daerah Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta,” pungkasnya. (end/ted)
Komentar