Madiun (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan janda Madiun, Ikbal Riskia (28), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengaku kesal karena MB (24) asal Ponorogo mengolok-oloknya dan membandingkan kecantikan istrinya dengan MB. Hal itu diakuinya menjadi pemantik emosi dan rencananya menguasai harta benda milik MB.
Dia merasa MB tak pantas mengoloknya dan sang istri. Karena MB juga bukan wanita baik-baik, pikir Ikbal. Bahkan, sebelumnya Ikbal juga sempat meniduri MB, yang ternyata seorang lady companion atau pemandu lagu di sebuah karaoke. Ikbal berpikir MB tak berhak untuk mengoloknya dan sang istri.
Ikbal tega mencekik MB dan menginjak kepala MB hingga terbentur lantai. Bahkan, mengikat tangan dan kaki MB menggunakan kabel televisi. Mulut MB disumpal menggunakan handuk. Hal utu dilakukannya di kamar kos MB pada 3 Juli 2023.
BACA JUGA:
Ini Asal Mayat Wanita Tertelungkup di Jalan Nitikusumo Kota Madiun
Namun, Ikbal tak melewatkan kesempatannya setelah MB tak bernyawa. Ikbal memang audah punya niat mengauasai harta benda milik MB. Yakni uang Rp5 juta, dua buah ponsel, dan motor Yamaha N-Max. Ikbal langsung kabur ke Pekanbaru, Riau. Bahkan sempat cukur rambut agar tak mudah dikenali.
Namun, akhirnya Ikbal ditangkap Satreskrim Polres Madiun di Riau pada Senin (10/7/2023) dini hari. Dia kemudian langsung dibawa ke Mapolres Madiun untuk ditahan.
“Motifnya memang pelaku ingin menguasai harta benda korban. Pelaku juga mebgaku kesal karena korban sempat mengolok-oloknya dan membandingan kecantikan istrinya dengan korban,” kata Waka Polres Madiun Komisaris Polisi Yulie Khrisna pada saat konferensi pers di Joglo Polres Madiun, Selasa (11/7/2023)
Sebelumnya diberitakan, genap sepekan , setelah janda berinisial MB (24) warga Kabupaten Ponorogo ditemukan meninggal dalam kamar kos Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Jenazah MB ditemukan dengan kondisi tengkurap, tangan dan kakinya terikat kabel antena TV pada 3 Juli 2023 lalu.
Satreksrim Polres Madiun pun akhirnya meringkus pria yang merupakan pembunuh MB. Pria itu adalah Ikbal Riskia (28) warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Ikbal saat itu berkenalan dengan MB lewat medsos sejak akhir tahun 2022.
BACA JUGA:
Remaja Terluka di Jembatan Ring Road Madiun Ternyata Korban Percobaan Pembunuhan
Keduanya sepekat bertemu, Ikbal pun mendatangi kamar kos korban pada 1 Juli 2023. Keduanya kencan dan Ikbal sempat melakukan hubungan suami istri dengan MB di kamar kos. Kencan masih berlanjut di hari berikutnya. Tak sengaja, Ikbal melihat isi dompet korban. Ada puluhan lembar uang pecahan Rp100 ribu di dompet MB. Disitulah, Ikbal mulai ada niat ingin menguasai harta benda milik MB.
Hari ketiga mereka berkencan, MB sempat mengobrol dengan Ikbal. Dari situ MB tahu seperti apa istri Ikbal. MB mulai membandingkan kecantikannya dengan istri Ikbal. Ikbal sempat emosi. Namun, dia tak langsung meluapkannya. Kemudian, pada saat MB lengah, yakni saat tengkurap sambil bermain ponsel, Ikbal langsung mencekik korban dengan kedua tangannya.
Ikbalm mengambil tali tas milik korban yang berada di sampingnya untuk mengikat leher MB. Ikbal juga tega menginjak kepala korban dari belakang beberapa kali hingga membentur lantai. Lalu Ikbal mengambil kabel antena TV untuk mengikat kedua tangan dan kaki MB, menyumpal mulut MB menggunakan handuk.
BACA JUGA:
Mayat Wanita Tertelungkup di Pinggir Jalan Nitikusumo Kota Madiun
Setelah itu pelaku pergi sambil membawa dompet milik MB yang berisi uang sekitar Rp5 juta rupiah, dua buah HP, dan sepeda motor Yamaha N-Max milik MB. Ikbal kabur sampai ke Riau untuk menghindari kejaran polisi. Bahkan, dia sempat mencukur rambutnya agar tak mudah dikenali. Namun, sepandai tupai melompat akhirnya jatuh, sepandai Ikbal kabur dia tetap tertangkap.
“Tim kami menangkap pelaku di Pekan Baru, Riau pada Senin (10/7/2023) dini hari. Pelaku ini merupakan warga Jawa Tengah. Membunuh untuk menguasai harta benda milik korban,” kata Waka Polres Madiun Komisaris Polisi Yulie Khrisna pada konferensi pers di Joglo Polres Madiun, Selasa (11/7/2023)
Ikbal disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korban meninggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan seutas kabel antena, 1 buah potong tali tas slempang warna pink, 1 buah handuk, 1 buah kacamata kondisi rusak, 1 potong celana jean pendek warna biru, 1 buah tanktop warna warna abu-abu, 1 buah bra warna biru, dan 1 buah celana dalam warna biru.
“Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 kurungan penjara 9 tahun,” pungkas Kompol Yulie. [fiq/suf]






