Magetan (beritajatim.com) – Seorang pekerja migran asal Kelurahan Takeran, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia setelah bertahun-tahun bekerja secara non-prosedural di Guinea Ekuatorial, Afrika. Pria bernama Suprianto ini diketahui menjadi satu dari tujuh warga negara Indonesia yang mengalami nasib serupa, enam lainnya berasal dari Kabupaten Madiun.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid, mengatakan bahwa Suprianto awalnya bekerja di sebuah perusahaan kayu milik warga negara asing. Namun, karena perusahaan tersebut bermasalah secara legalitas, majikannya dideportasi, dan Suprianto sempat berpindah ke perusahaan lain yang juga mengalami masalah serupa.
“Ini sebetulnya sudah lama bekerja di Afrika, di Guinea Ekuatorial. Namun karena ada persoalan dokumen yang tidak lengkap, yang bersangkutan kesulitan untuk pulang,” ujar Muhtar pada Kamis (7/8/2025).
Situasi Suprianto makin rumit karena tidak menerima gaji selama tujuh bulan terakhir, dan dokumen keimigrasian yang dimiliki tidak lengkap. Upaya untuk melapor ke otoritas setempat pun belum membuahkan hasil.
“Sudah mencoba mengadukan ke pihak berwenang di sana, tetapi tetap mengalami kesulitan untuk kembali ke tanah air,” jelas Muhtar.
Menurut Muhtar, Pemerintah Kabupaten Magetan bersama BP2MI telah menerima surat permohonan bantuan pemulangan dari otoritas terkait. Koordinasi juga dilakukan bersama Pemkab Madiun yang menangani enam pekerja migran lainnya.
“Sudah dirapatkan di Madiun. Yang enam orang dari Madiun sudah dikoordinasikan oleh Pemkab Madiun. Sementara untuk yang satu dari Magetan, kami akan segera laporkan ke Ibu Bupati agar bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Meski Suprianto berangkat secara non-prosedural, Muhtar menegaskan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab atas keselamatan warganya di luar negeri.
“Ini masalah kemanusiaan. Terlepas dari legal atau ilegal, tetap harus diupayakan pemulangannya,” tegas Muhtar.
Pemkab Magetan saat ini masih menunggu kelengkapan data dari Dinas Tenaga Kerja, termasuk informasi usia, nomor paspor, dan riwayat keberangkatan Suprianto, untuk mempercepat proses repatriasi. [fiq/beq]






