Jember (beritajatim.com) – Pemilik toko tradisional di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memprotes pendirian toko modern berjaringan di dekat pasar tradisional. Mereka khawatir kalah bersaing dan tersingkir.
Pedagang menilai pendirian toko modern berjaringan tersebut menyalahi prosedur. Pasalnya, izin persetujuan pendirian toko modern tersebut dimintakan bukan dari para pemilik toko tradisional, melainkan warga bisa dan pedagang pasar yang biasa berjualan sayur-mayur.
“Kami tidak diajak musyawarah. Tahu-tahu berdiri,” kata Bahrul Ulum, perwakilan pedagang, dalam rapat dengat pemdapat dengan Komisi B di DPRD Jember, Kamis (30/1/2025).
Warga biasa yang dimintai tanda tangan persetujuan tersebut sempat menerima uang sebagai uimbalan. “Yang berkeliling minta tanda tangan adalah pengurus RT,” kata Bahrul.
Perwakilan pemerintah desa sempat menemui Bahrul untuk menanyakan alasan ketidaksetujuannya. “(Pendirian toko modern) ini kan sama dengan toko saya. Barang jualan saya sama dengan toko itu. Pasti sepi. Kan tidak mungkin toko modern itu dibeli orang luar,” kata Bahrul. Pedagang kini berharap Komisi B bisa bertindak untuk mencegah pendirian toko mocdern tersebut.
Ardi Pujo Prabowo, legislator Partai Gerindra dari Wuluhan mengatakan, perizinan awal bangunan yang saat ini dijadikan toko modern adalah bangunan show room kendaraan bermotor. “Sehingga masyarakat mau menandatangani persetujuan,” katanya.
Setelah bangunan berdiri dan dibuka, warga terkejut karena bangunan tersebut dijadikan toko modern, bukan show room. “Timbul gejolak. Keberadaan toko modern berjaringan akan merugikan pedagang pasar tradisional yang bergerak di bidang ritel,” kata Ardi.
Saat ini toko modern tersebut belum dibuka. Menurut Ardi, jarak antara pasar rakyat dan toko modern kurang lebih satu kilometer. Ini melanggar peraturan daerah soal pengaturan pasar modern dan tradisional. “Perda ada untuk melindungi mereka (rakyat), sehingga mereka minta menutup pasar modern,” katanya.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyayangkan ketidakhadiran pemiik toko modern berjaringan tersebut. “Kami tidak bisa mengonformasi langsung,” katanya.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, belum ada surat izin toko modern berjaringan baru di Jember. “Banyak. dokumen perizinan prinsip pendirian tersebut tidak ada. Namun fakta, bahwa toko itu sudah berdiri,” kata Candra.
“Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016, sebenarnya pendirian toko modern sudah diatur, termasuk jarak. Kami rekomendasikan kepada Dinas PTPSP dam Dinas Pariwisata agar menutup toko tersebut.,” kata Candra. [wir]






