Jember (beritajatim.com) – PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah setempat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024 mengenai pendidikan.
Widarto, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak dan harus dijamin tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Putusan ini bukan hanya larangan bagi sekolah untuk menarik pungutan. Ini seharusnya menjadi pijakan bagi pemerintah daerah, untuk memastikan adanya dukungan fiskal yang menjamin setiap anak di Jember memperoleh pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan berkeadilan,” kata Widarto, ditulis Kamis (20/11/2025).
Widarto berpandanganm pemerintah daerah sudah harus mulai melaksanakan putusan ini secara bertahap.
“Dengan menyiapkan perencanaan pembiayaan yang terukur, supaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat di bidang pendidikan. Pendidikan gratis bukan sekadar kebijakan, tetapi perintah konstitusi yang wajib dijalankan demi masa depan generasi penerus bangsa,” katanya.
PDIP juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memperoleh dukungan bantuan rehabilitasi ruang kelas dari pemerintah pusat. “Keberhasilan tersebut harusnya berjalan beriringan dengan akses pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Jember,” kata Widarto.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana juga mengapresiasi alokasi anggaran Dinas Pendidikan sebesar Rp 1,375 triliun, yang telah memenuhi ketentuan wajib minimal 20 persen.
“Namun, kami meminta porsi anggaran untuk peningkatan kualitas guru, rehabilitasi ruang kelas, dan beasiswa bagi siswa kurang mampu, serta mekanisme pengawasan benar-benar tepat sasaran,” kata Ikbal.
Bupati Muhammad Fawait memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember akan memperhatikan putusan MK tersebut.
“Saat ini pemerintah telah memberikan biaya operasional untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Program Indonesia Pintar yang diterima oleh siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin, dan siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana alam atau musibah,” katanya.
Selain itu, menurut Fawait, Pemerintah Kabupaten Jember selalu berkomitmen terhadap pemenuhan anggaran bidang pendidikan. “Kami memastikan dukungan fiskal yang menjamin setiap anak di Jember memperoleh pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan berkeadilan,” katanya.
Fawait memandang pendidikan gratis dan berkeadilan bukan hanya sebagai kebijakan, tapi sebagai perintah konstitusi dan amanat yang wajib dijalankan. “Kami akan bekerja secara transparan, terukur, dan akuntabel untuk mewujudkannya demi masa depan generasi penerus di Jember,” katanya.
Fawait sepakat bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus mendapatkan perhatian pemerintah. “Program beasiswa yang dilaksanakan adalah salah satu upaya untuk penyiapan generasi penerus bangsa, seiring dengan penguatan pada sektor pendidikan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” katanya. [wir]






