Pasuruan (beritajatim.com) – Ketua DPRD Kota Pasuruan lantik pengganti antar waktu (PAW) Ukrimatus Saadah. Ukrimatus sendiri menggantikan Sugiarto yang terjerat kasus hukum yang ditangani oleh Polda Jatim.
Ditambah lagi Sugiarto sudah tak aktif dalam rapat dengan anggota DPRD Kota Pasuruan dan juga kepartaiannya di PKB. Sehingga BK Kota Pasuruan mengusulkan untuk menggantikan posisi Sugiarto di sisa masa jabatannya.
Menurut Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hassan mengatakan, PAW dilakukan berdasarkan usulan partai politik serta diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Ditambah lagi usulan yang diajukan tak lebih pada tanggal 1 Februari.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan. Juga sudah mendapat persetujuan gubernur, karena tidak melebihi tanggal 1 Februari,” kata Ismail.
Ukrimatus sendiri menjadi anggota DPRD Kota Pasuruan melalui jalur PAW. Hal ini sudah dua kali dia rasakan pada 2014-2019 saat dirinya menggantikan Mukhamad Yasin dari PKB dan kemudian 2019-2024 ini yang menggantikan Sugiarto.
Ukrimatus sendiri mengatakan bahwa dirinya akan cepat menyesuaikan cara kerja anggota DPRD Kota Pasuruan. Dirinya akan fokus pada isu pendidikan diantaranya dengan memperhatikan honor guru tidak tetap.
“Karena saya ini pendidik. Salah satu yang akan saya upayakan soal honor GTT, terutama yang di bawah naungan Kemenag,” ujarnya. [ada/aje]






