Pasuruan (beritajatim.com) –Kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan yang telah mendaftar, yakni Rusdi Sutejo-Shobih Asrori dan KH. Mujib Imron-Wardah Nafisah, dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah melalui proses perbaikan administrasi.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Tehnis Penyelenggaraan, Muhammad Derajat. “Setelah dilakukan verifikasi ulang, seluruh dokumen persyaratan dari kedua paslon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” ujar Derajat.
KPU Kabupaten Pasuruan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait kedua paslon yang telah dinyatakan lolos verifikasi. Masa tanggapan akan dibuka mulai Minggu (15/9) hingga Rabu (18/9).
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara online atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan. “Kami mengajak seluruh masyarakat Pasuruan untuk aktif berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini. Sampaikan aspirasi Anda melalui mekanisme yang telah disediakan,” ajak Derajat.
Setelah masa tanggapan masyarakat selesai, KPU akan segera melakukan penetapan paslon pada tanggal 22 September 2024. Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut paslon. Kedua acara penting ini akan digelar di kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
“Dengan telah ditetapkannya kedua paslon, maka tahapan Pilkada Kabupaten Pasuruan semakin dekat. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah bagi masyarakat Pasuruan,” pungkas Derajat. [ada/aje]






