Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyatakan jika dua bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024 Memenuhi Syarat (MS). Ini setelah kedua bakal paslon memperbaiki dokumen administrasi.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra dalam agenda penyampaian hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto kepada masing-masing LO bakal paslon. Ini disampaikan di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Sabtu (14/9/2024).
“Dari hasil perbaikan tersebut sudah kami sampaikan kepada perwakilan dari tim pasangan calon. Kedua bakal pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat dan di Silon sudah benar atau Memenuhi Syarat (MS). Tahapan selanjutnya kami membuka tanggapan masyarakat,” ungkapnya.
Tahapan tanggapan masyarakat akan dibuka selama tiga hari, yakni dari tanggal 15 sampai 18 September 2024. Rendy menjelaskan, masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya bisa menyampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Desa Sooko, Kecamatan Sooko atau melalui online.
“Misalnya terkait status, terkait kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU Kabupaten Mojokerto atau di website. Setelah tahapan tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Mojokerto akan melakukan proses klarifikasi terkait tanggapan masyarakat tersebut,” katanya.
Proses klarifikasi terkait tanggapan masyarakat tersebut mulai tanggal 19 sampai 21 September 2024. Setelah tiga hari proses klarifikasi terkait tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Mojokerto akan menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang akan menjadi konstentan di Pilbup Mojokerto 2024.
Sekedar diketahui pada tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto, ada dua paslon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Kedua bakal paslon mendaftar di hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8/2024).
Yakni petahana Muhammad Al Barra- Muhammad Rizal Octavia. Pasangan yang memiliki akronim Mubarok diusung enam partai parlemen yang menguasai 25 atau 50 persen dari 50 kursi DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029. Yaitu Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Gerindra dan Perindo.
Tidak hanya itu, mereka juga diusung enam partai nonparlemen. Yaitu Partai Hanura, PBB, PKN, Partai Gelora, Partai Ummat dan Partai Garuda. Muhammad Al Barra merupakan Wakil Bupati Mojokerto 2020-2024. Gus Barra (sapaan akrab, red) merupakan putra pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim.
Sementara Muhammad Rizal Oktavian merupakan putra dari Bupati Mojokerto periode 2000-2008, Achmady. Sementara rivalnya, petahana Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi. Pasangan Idola, akronim dari Ikfina-Dollah diusung enam parpol parlemen dan nonparlemen. Empat parpol parlemen, yakni PKB, Partai Golkar, PDIP dan PKS.
Empat parpol tersebut menguasai 25 atau 50 persen dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029. Sedangkan dua parpol nonparlemen adalah PSI dan Partai Buruh. Ikfina Fahmawati merupakan istri dari mantan Bupati Mojokerto 2010-2018, Mustofa Kamal Pasa.
Sementara pasangannya, Gus Dollah merupakan putra pengasuh Ponpes Salafiyyah Al-Misbar, KH Husen Ilyas. Ponpes Salafiyyah Al-Misbar milik kyai kharismatik ini berada di Desa Karangnongko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. [tin/kun]






