Magetan (beritajatim.com) – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Magetan diduga memakai joki atau orang yang tidak ada dalam surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) peningkatan kapasitas SDM pengawas dan sekretariat dalam penanganan pelanggaran pengawas pemilu 2024 pada RM Harmada Joglo, Kamis (16/03/2023).
Abdul Azis, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi bercerita, dari evaluasi ada 153 temuan potensi pelanggaran. Pun, pelanggaran itu didominasi oleh petugas pantarlih yang diduga memakai joki dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Kami menemukan 153 potensi pelanggaran. Ada 147 saran perbaikan secara lisan dan 6 saran perbaikan secara tertulis atau surat. Pelanggaran didominasi oleh petugas pantarlih ya, kami menduga ada coklit yang dilakukan oleh orang yang tidak ber-SK atau Joki,” kata Azis.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/joki-pantarlih-bawaslu-surabaya-awas-pelaku-bisa-dipidana/
Adanya temuan itu langsung disampaikan ke penyelenggara teknis pemilu yakni KPU setempat. Penyampaian itu berupa saran perbaikan yang langsung ditindaklanjuti KPU dengan melakukan coklit ulang. ” KPU kemudian menindaklanjuti saran perbaikan tersebut hingga dilakukan coklit ulang,” jelasnya.
Azis telah memastikan saran perbaikan potensi pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti di lapangan oleh penyelenggara teknis. Ditegaskan Azis, apabila saran perbaikan tersebut tidak dilakukan oleh KPU dan jajaran maka bisa disebut sebagai pelanggaran pemilu.
“Yang jelas apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan jajaran, akan kami jadikan sebagai temuan pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (fiq/ted)






