Surabaya (beritajatim.com) – Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Persebaya Surabaya. Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komdis PSSI yang digelar pada 25 Desember 2025 dan berkaitan dengan pelanggaran prosedur pertandingan di kompetisi Super League 2025/2026.
Sanksi tersebut merujuk pada laga Persebaya Surabaya melawan Borneo FC Samarinda yang berlangsung pada 20 Desember 2025. Dalam persidangan, Komdis PSSI menilai Panpel lalai dalam penerapan standar pengamanan serta pengendalian akses di area Field of Play (FOP).
Berdasarkan keterangan resmi PSSI, Komdis menemukan sejumlah personel Panpel berada di area FOP sejak sebelum pertandingan dimulai hingga laga berakhir tanpa mengenakan kartu identitas resmi.
Keberadaan petugas tanpa ID Card di area terbatas dinilai bertentangan dengan regulasi pertandingan. Setiap personel yang bertugas di zona FOP diwajibkan memiliki dan menggunakan kartu identitas sesuai dengan area kerja yang telah ditetapkan.
Atas pelanggaran tersebut, Panitia Pelaksana pertandingan Persebaya Surabaya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta. Komdis PSSI menyatakan sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus peringatan agar standar penyelenggaraan pertandingan dijalankan secara konsisten.
PSSI juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh panitia pelaksana klub peserta Super League terhadap regulasi, khususnya dalam pengelolaan area terbatas seperti FOP. Pengawasan akses dinilai krusial untuk menjaga aspek keamanan, profesionalisme, serta kelancaran jalannya kompetisi nasional. [faw/beq]






