Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold).
Putusan MK tentang presidential threshold tersebut memberikan pembaharuan hukum, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Konstitusi dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Rosa Ristawati menilai bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum baru.
Ia menyebutkan bahwa pengujian presidential threshold sudah dilakukan lebih dari 33 kali, namun sering kali menimbulkan ketidakpastian konstitusional dan ketidakadilan, serta membatasi akses demokrasi.
Rosa menjelaskan, MK memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini, MK berperan sebagai penjaga konstitusi dan memastikan keadilan serta kepastian hukum.
Sebelumnya, MK belum memberikan terobosan politik yang jelas, namun melalui putusan ini, MK akhirnya memberi kepastian.
“Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution berperan penting menjaga keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Rosa, ditulis Kamis (9/1/2025).
Ia mengungkapkan, putusan MK dalam Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan mengarah pada pemahaman konstitusional yang sesuai.
MK juga menelusuri sejarah pembahasan undang-undang terkait dalam putusan tersebut. Rosa menambahkan, berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan itu, presidential threshold tidak memberikan manfaat bagi demokrasi.
Putusan ini diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi partisipasi politik dan mengatasi dominasi partai politik besar. Ia berharap keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi keadilan konstitusional dan pemilu yang lebih adil di Indonesia.
“Penghapusan presidential threshold dari putusan ini, semoga akan berdampak baik bagi keadilan konstitusional maupun keadilan elektoral pada pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia,” tutupnya. [ipl/suf]






