Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat gebrakan dengan membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
TERKINI
- Jelang Kegiatan Sura Agung 2026, Polres Gresik Kerahkan 702 Personel Gabungan
- Rupiah terus Melemah, Pakar Ekonomi UM Ungkap Dampaknya bagi Indonesia
- Tulungagung Deklasikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Bebas Titipan
- Sukses Ungkap Curanmor Sukorejo, Polres Pasuruan Kembalikan Motor Korban yang Sempat Hilang
- Ketika Korban Tak Tahu Harus Mengadu, Predikat Kota Layak Anak di Probolinggo Dipertanyakan
- Jadi Pelopor di Jatim, Sekolah Rakyat Blitar Siap Tampung Siswa Titipan Malang dan Kota Batu
- Ekspansi Tembakau di Klaten, PTPN I Regional 5 Fokus Tingkatkan Ekonomi dan Ketersediaan Air Petani
- Bos Wisma Tretes Ditangkap, Aksi Koboi Jalanan Dipicu Sengketa Layanan Hiburan Malam


