Malang (beritajatim.com) – Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Brawijaya (UB), yang masif terjadi belakangan ini memantik respons serius dari kalangan akademisi. Fenomena ini dinilai sebagai indikator nyata adanya sumbatan aspirasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Pakar Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, S.H., MTCP, Ph.D., mengungkapkan bahwa kegelisahan akademik ini sebelumnya telah diwadahi melalui agenda refleksi 28 tahun gerakan reformasi yang digelar sivitas akademika FH UB pada Mei lalu. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab moral kampus.
”Sebenarnya apa yang dilakukan FH UB dalam refleksi 28 tahun reformasi beberapa waktu lalu merupakan upaya kami agar fungsi check and balance tetap berjalan. Dalam forum itu, banyak hal krusial dibahas yang ternyata sangat relevan dengan gerakan mahasiswa saat ini,” ujar Milda saat ditemui, Rabu (17/6/2026).
Milda menilai, mencuatnya kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap tidak menyentuh kebutuhan mendesak publik, hingga penolakan terhadap sejumlah regulasi baru, menjadi pemantik utama gerakan moral dari lingkungan kampus.
”Program MBG yang gencar didengungkan ini dinilai sebagian besar masyarakat tidak memberikan manfaat konkret. Kebijakan-kebijakan semacam ini memicu mahasiswa di berbagai kota turun ke jalan. Ini bukti rakyat masih berjuang memberi masukan atas regulasi yang dirasa tidak pro-rakyat,” imbuhnya.
Namun, alumni doktoral luar negeri ini menyayangkan sikap represif aparat penegak hukum dalam mengawal jalannya aksi. Menurutnya, respons berlebihan di lapangan justru memperlebar polarisasi antara negara dan warga negara.

”Sangat disayangkan mahasiswa yang ingin menyuarakan aspirasi justru langsung dihadapkan dengan barikade TNI dan Polri. Ini memberi kesan seolah-olah pemerintah melihat rakyatnya sendiri sebagai lawan atau oposisi, bukan sebagai bagian dari negara yang harus didengar suaranya,” sesal Milda.
Tak hanya menyoroti aksi di lapangan, Milda juga memberikan catatan kritis dari aspek formil hukum terkait Undang-Undang (UU) Polri yang baru saja disahkan. Alih-alih menguatkan semangat reformasi di tubuh korps Bhayangkara, substansi undang-undang tersebut justru dinilai berpotensi memicu masalah baru akibat perluasan wewenang.
”Kami khawatir perluasan kewenangan institusi ini tidak menyelesaikan masalah, melainkan menambah kerumitan penegakan hukum. Padahal yang kita butuhkan saat ini adalah penguatan mekanisme check and balance,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada aturan batas usia pensiun anggota kepolisian yang dianggap diputuskan tergesa-gesa tanpa kajian akademik yang solid. Begitu pula dengan klausul yang membolehkan personel Polri aktif menduduki jabatan sipil di birokrasi publik.
”Regulasi yang mengizinkan pejabat Polri aktif masuk ke sektor sipil ini jelas merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi kita,” papar Milda.
Lebih jauh, ia menilai perluasan peran institusi keamanan saat ini sudah melenceng jauh dari tata laksana ketatanegaraan. Fenomena kontemporer ini, menurut Milda, bukan lagi sekadar isu dwifungsi, melainkan sudah mengarah pada konsep multifungsi yang mendistorsi tugas pokok dan fungsi utama militer dan kepolisian.
”Ini sudah bukan dwifungsi lagi, tapi multifungsi. TNI dan Polri kini masuk ke sendi-sendi perekonomian, memegang dapur SPPG, hingga mengelola program Koperasi Desa Merah Putih. Ini jelas sudah melenceng dari tugas dan kewenangan dasar mereka,” pungkasnya. (dan/aje)






