Ringkasan Berita:
- Aset milik Pemkab Blitar di Jalan Anjasmoro kini beroperasi sebagai kafe milik pengusaha asal Tulungagung.
- BPKAD Kabupaten Blitar menyebut pengelolaan dilakukan melalui skema penerusan sewa oleh BUMD Aneka Usaha.
- Mekanisme tersebut diklaim sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
- Nilai sewa dan hasil appraisal aset belum diungkap kepada publik.
Blitar (beritajatim.com) – Sebuah aset strategis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Jalan Anjasmoro Nomor 37, Kota Blitar, kini berubah fungsi menjadi sebuah kafe komersial. Bangunan yang sebelumnya merupakan aset daerah itu kini dioperasikan oleh pengusaha asal Tulungagung yang memperluas usahanya ke Blitar.
Perubahan fungsi aset pemerintah menjadi tempat usaha swasta tersebut memunculkan perhatian publik. Selain mempertanyakan dasar hukum pemanfaatannya, masyarakat juga menyoroti sejauh mana pengelolaan aset tersebut mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, membenarkan bahwa aset tersebut kini dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari luar daerah.
Menurutnya, pemanfaatan itu dilakukan melalui mekanisme penerusan sewa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha.
“Itu penerusan sewa. Perjanjian sewa dilakukan dengan BUMD, kemudian BUMD bisa meneruskan sewa tersebut (sesuai Permendagri 7/2024),” tegas Kurdiyanto, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan aset di Jalan Anjasmoro tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pengelolaannya berada di bawah BUMD. Dengan status tersebut, BUMD memiliki kewenangan mengoptimalkan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Kurdiyanto menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola barang milik daerah.
Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan besaran nilai sewa maupun hasil appraisal aset yang menjadi dasar penetapan kerja sama tersebut.
“Saya tanyakan dulu ke bagian aset, hasil appraisal ngapunten (mohon maaf) tidak hafal,” tandasnya.
Secara regulasi, skema penerusan sewa memang menjadi salah satu instrumen bagi BUMD untuk mengoptimalkan aset daerah sehingga mampu menghasilkan keuntungan.
Namun, transparansi mengenai nilai kerja sama, besaran kontribusi terhadap PAD, serta proses penunjukan mitra usaha menjadi aspek yang turut menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, masuknya pengusaha asal Tulungagung membuka peluang investasi baru di Kabupaten Blitar. Kehadiran pelaku usaha dari luar daerah diharapkan mampu menggerakkan aktivitas ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Meski begitu, sejumlah kalangan berharap aset strategis milik pemerintah daerah ke depan juga dapat lebih banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha lokal sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Blitar.
Dengan beroperasinya kafe tersebut, pemanfaatan aset milik Pemkab Blitar melalui skema kerja sama bisnis dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pengelolaan aset daerah dan kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. [owi/beq]






