Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan S (61) sebagai tersangka kasus kematian adik kandungnya, CH alias Khoiriyah (47), di kos wilayah Jogoroto, Jombang.
- Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi dan hasil otopsi forensik.
- Tersangka kini ditahan di Polres Jombang dan masih menjalani pemeriksaan meski dinilai tidak kooperatif.
Jombang (beritajatim.com) – Aparat kepolisian menetapkan S (61) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya sang adik, CH alias Khoiriyah (47), yang ditemukan di kamar kos wilayah Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan penganiayaan yang berujung kematian.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan status hukum S dinaikkan setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kakak korban berinisial S kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Dimas ketika dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan keterangan saksi, tetapi juga diperkuat oleh bukti ilmiah dari hasil pemeriksaan forensik. Sedikitnya dua saksi mata disebut melihat langsung adanya tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Saksi melihat langsung aksi pemukulan dan penganiayaan oleh tersangka. Sedangkan dari hasil otopsi terdapat luka-luka pada jasad korban sinkron dengan pola penganiayaan yang diceritakan saksi,” jelasnya.
Meski bukti telah menguat, proses pemeriksaan terhadap S belum berjalan optimal. Tersangka dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung dan lebih banyak memilih diam saat dimintai keterangan penyidik.
Bahkan, S yang sebelumnya dalam kondisi sehat mendadak mengaku tidak bisa berjalan dan meminta fasilitas kursi roda saat berhadapan dengan petugas.
“Proses penggalian keterangan memang belum optimal karena tersangka enggan berbicara. Meski demikian, kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkas Dimas.
Saat ini, S telah ditahan di sel tahanan Polres Jombang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban, sembari menjerat tersangka dengan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [suf]






