Malang (beritajatim.com) – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menjadi tuan rumah gelaran Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Forum ini, bertujuan menjaring masukan akademis demi melahirkan payung hukum HAM yang lebih relevan dan komprehensif.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., dalam keterangannya menekankan pentingnya pembaruan regulasi ini. Menurutnya, dinamika global menuntut adanya pengaturan yang jelas mengenai hubungan sipil dengan negara, sipil dengan korporat, hingga interaksi di dunia nyata maupun dunia maya.
”Ini menjadi bagian penting yang harus dibahas guna melahirkan undang-undang HAM yang lebih holistik dan komprehensif, sehingga mampu menegakkan supremasi sipil yang baik di Indonesia. Jika supremasi sipil kita bisa menjadi teladan, hal ini akan menjadi soft power bagi bangsa Indonesia untuk berdiri tegak dan sejajar dengan negara-negara lain,” ujar Prof. Widodo di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Lantai 10 Gedung C FH UB pada Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut, ia mengingatkan amanat Mahkamah Konstitusi agar penyusunan regulasi menerapkan prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna). Keterlibatan para guru besar dari bidang hukum tata negara hingga hukum pidana di UB diharapkan mampu memberikan sumbangsih pemikiran yang objektif.
”Jangan sampai draf ini hanya bermuatan nuansa politik karena diambil dalam forum politik. Sebagai universitas, kita wajib memberikan kontribusi dalam bentuk pemikiran akademik yang nantinya bisa memengaruhi kebijakan di tingkat DPR maupun Presiden,” imbuhnya.
Senada dengan Rektor, Staf Ahli bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian HAM, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., selaku keynote speaker memaparkan bahwa UU Nomor 39 Tahun 1999 merupakan anak kandung era reformasi yang kini usianya sudah menginjak 26 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, lanskap dan paradigma HAM telah bergeser secara signifikan.
”Dalam draf perubahan ini, kita memasukkan aspek HAM yang terkait dengan dunia bisnis atau korporasi, mengadopsi prinsip UNGP (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) yang dicanangkan sejak 2011. Kita melihat aktor non-negara seperti korporasi besar saat ini memiliki potensi melakukan pelanggaran HAM melalui kekuatan finansial dan politiknya,” urai Prof. Rumadi.
Salah satu poin krusial yang turut disorot dalam draf RUU HAM terbaru ini adalah perlindungan hak asasi di ranah digital, termasuk hak untuk dilupakan atau right to be forgotten. Prof. Rumadi menjelaskan bahwa rekam jejak digital yang merugikan seseorang secara tidak adil harus diatur mekanismenya lewat koridor hukum.

”Misalnya, seseorang yang dituduh melakukan kejahatan dan namanya terlanjur rusak di internet. Namun setelah melalui proses peradilan, ia dinyatakan tidak bersalah. Orang seperti ini memiliki hak agar jejak digital kasusnya dihapus. Jika tidak, dampak kerugiannya akan melekat seumur hidup, mulai dari kerugian politik hingga sanksi ekonomi seperti sulit mengakses kredit perbankan,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan proses ini wajib melalui mekanisme hukum yang ketat agar tidak disalahgunakan untuk mengaburkan akuntabilitas..Saat ini, proses RUU HAM telah menyelesaikan tahap Panitia Antarkementerian (PAK) dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2026.
Publik kini dapat mengakses draf tersebut dan memberikan masukan secara daring melalui laman resmi Kementerian HAM sebelum nantinya diserahkan kepada Presiden dan dibahas bersama DPR.
Selain menghadirkan narasumber dari jajaran kementerian, forum uji publik ini juga melibatkan para akademisi FH UB serta Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya sebagai penanggap dari unsur masyarakat sipil dan LSM. (dan/aje)






