Ringkasan Berita:
- Sebanyak 130 SD di Kabupaten Blitar kehilangan data calon siswa akibat gangguan sistem SPMB.
- Error terjadi saat operator sekolah hendak melakukan finalisasi data pendaftaran.
- Dispendik mengizinkan sekolah menginput ulang data secara manual pada SPMB Tahap II.
- Pergeseran kuota antarjalur juga disiapkan untuk mengisi rombongan belajar yang masih kosong.
Blitar (beritajatim.com) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Blitar diwarnai gangguan sistem yang menyebabkan data calon peserta didik di ratusan sekolah mendadak hilang. Insiden tersebut terjadi di tengah persiapan pelaksanaan SPMB Tahap II.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar, sekitar 130 dari total 635 SD yang menyelenggarakan SPMB melaporkan data pendaftar yang telah diinput operator sekolah hilang dari aplikasi.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dispendik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan adanya gangguan atau glitch pada sistem aplikasi SPMB. Menurutnya, masalah tersebut umumnya muncul ketika operator sekolah hendak menyelesaikan proses finalisasi data.
“Secara sistem, prosesnya terhenti setelah beberapa langkah (stop after a few steps). Begitu operator sekolah mau melakukan finalisasi, data siswa yang sudah diinput ke dalam aplikasi SPMB justru hilang atau terhapus,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Gangguan sistem itu sempat membuat panik operator sekolah. Pasalnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) SPMB, sekolah yang mengalami kehilangan data tidak diperbolehkan melakukan input ulang pada Tahap I karena masa pendaftaran telah ditutup.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dispendik Kabupaten Blitar mengambil langkah darurat dengan memperbolehkan sekolah memasukkan kembali data calon siswa secara manual pada masa pendaftaran Tahap II.
“Solusinya, data calon siswa yang sempat hilang akan diinputkan kembali secara manual oleh pihak sekolah pada pembukaan tahap kedua ini,” tegas Deni.
Selain kendala teknis, Dispendik juga masih menghadapi persoalan belum terpenuhinya kuota rombongan belajar (rombel) di sejumlah sekolah dasar. Banyak kursi kosong karena minimnya pendaftar melalui jalur afirmasi, domisili, maupun jalur perpindahan tugas orang tua.
Untuk mengoptimalkan penerimaan siswa pada Tahap II, Dispendik menyiapkan skema pergeseran kuota antarjalur.
Menurut Deni, kuota jalur afirmasi yang tidak terisi nantinya dapat dialihkan ke jalur domisili. Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah melihat perkembangan jumlah pendaftar dalam satu hingga dua pekan ke depan.
“Untuk pemenuhan pagu di tahap kedua, kuota jalur afirmasi yang kosong nantinya akan dialihkan ke jalur domisili. Namun, pengalihan ini tidak serta-merta langsung dilakukan,” jelasnya.
Pendaftaran SPMB Tahap II dijadwalkan berlangsung hingga 29 Juni 2026. Selama periode tersebut, sekolah diberi kesempatan mengajukan permohonan pergeseran kuota apabila jalur afirmasi masih belum memenuhi target.
Di tengah berbagai kendala yang muncul, Dispendik Kabupaten Blitar memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan hak memperoleh pendidikan. Dinas menegaskan bahwa penyelesaian persoalan teknis tidak boleh menghambat akses siswa untuk masuk sekolah.
“Prinsip terakhir kami adalah, jangan sampai ada anak di Kabupaten Blitar yang tidak mendapatkan sekolah atau sampai putus sekolah,” pungkas Deni. [owi/beq]






