Malang (beritajatim.com) – Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional tengah berada di persimpangan jalan. Selain menghadapi tekanan regulasi baru melalui rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, industri ini juga digempur fenomena down trading yang mengancam stabilitas pasar dan penerimaan negara.
Pakar Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Yunan Saifullah, mengungkapkan bahwa IHT merupakan ekosistem kompleks yang melibatkan mata rantai hulu hingga hilir yang sangat panjang. Menurutnya, kebijakan yang tidak sinkron antara semangat regulasi kesehatan dengan realitas industri dapat memicu masalah ekonomi baru yang serius.
Dr. Yunan menyoroti fenomena down trading yang kian masif dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini terjadi ketika konsumen beralih ke produk dengan harga yang lebih murah meskipun bahan bakunya tetap sama, yakni tembakau.
“Industri hasil tembakau ini sedang menghadapi fenomena down trading. Bahan bakunya sama dari tembakau, pasarnya sama, tetapi dari segi branding dan harga itu tidak sama. Ini menjadi problem serius karena memengaruhi peta kompetisi di pasar yang sangat terbuka bagi pelaku-pelaku penting,” ujar Dr. Yunan saat memberikan analisis ekonominya pada beritajatim.com, Selasa (4/3/2026).
Fenomena ini berdampak langsung pada pendapatan negara melalui cukai. Pergeseran konsumsi ke produk dengan golongan cukai lebih rendah otomatis akan mengubah struktur penerimaan negara di Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dari sudut pandang makro, Dr. Yunan menekankan bahwa IHT adalah sektor industri yang sangat mengandalkan tenaga kerja (labor skill) konvensional. Sektor ini menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat dengan tingkat pendidikan dan keahlian khusus yang sulit dialihkan ke sektor lain dalam waktu singkat.
“IHT itu harus kita akui adalah labor intensive. Banyak melibatkan tenaga kerja konvensional yang mengandalkan keterampilan tangan. Di situ ada unsur usia dan pendidikan. Jika sektor ini terganggu karena regulasi yang tidak tepat, ada warisan masa lalu yang tersisa dan akan hilang begitu saja di berbagai daerah,” jelas dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMM tersebut.
Ketidaksinkronan Regulasi PP 28/2024
Merespons rencana penerapan kebijakan baru terkait pembatasan konten dan kemasan rokok, Dr. Yunan mengingatkan pemerintah agar memastikan aturan tersebut selaras dengan kondisi lapangan. Ia melihat adanya potensi ketidaksinkronan antara semangat kesehatan dalam PP tersebut dengan keberlangsungan industri yang sudah ada.
“Saya melihat, akankah rencana (regulasi) itu sudah sinkron dengan industri hasil tembakau yang ada sebelumnya? Jika tidak sinkron, ini akan melahirkan masalah baru. Jangan sampai peraturan di bawah undang-undang justru mematikan nafas industri yang menjadi kontributor besar bagi pasar nasional,” tegasnya menutup penyampaian. (dan/but)






