Bojonegoro (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar Produk Tembakau.
Kebijakan tersebut dinilai perlu disikapi secara hati-hati karena menyangkut keberlangsungan petani tembakau, buruh rokok, serta industri hasil tembakau yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah. Di Kabupaten Bojonegoro, industri hasil tembakau masih menempati posisi sebagai industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, mengatakan pihaknya akan berupaya mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi riil di daerah. Menurutnya, implementasi aturan tersebut perlu memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.
“Komisi B akan mensinergikan bagaimana agar peraturan ini bisa dijalankan sesuai ketentuan, tetapi juga tidak mengabaikan kondisi masyarakat di daerah,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Ia menjelaskan, sektor industri hasil tembakau masih menjadi salah satu tulang punggung perekonomian di Kabupaten Bojonegoro. Ribuan buruh rokok dan petani menggantungkan penghasilan dari komoditas tersebut. Buruh rokok di Bojonegoro, menurut Sigit, masih banyak dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Kalau ada kebijakan yang berpotensi mempengaruhi industri tembakau, tentu harus dilihat dampaknya secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Sigit, daerah seperti Bojonegoro yang tidak memiliki banyak industri besar justru bisa merasakan dampak lebih besar jika regulasi tembakau diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merumuskan skema kebijakan yang lebih adaptif.
Di sisi lain, DPRD juga memahami bahwa regulasi tersebut lahir dari pertimbangan kesehatan masyarakat. Namun, pemerintah daerah, kata dia, juga didorong untuk menyusun aturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR).
“Perda KTR ini bukan untuk mengurangi perokok atau menurunkan produktivitas pabrik, tetapi bagaimana kesehatan tetap terjaga. Misalnya dengan mengatur kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk merokok,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan kesehatan tetap harus berjalan, namun perlu diimbangi dengan kebijakan lain yang memberikan perlindungan bagi sektor ekonomi berbasis tembakau di daerah. “Daerah sebaiknya diberi kewenangan untuk menskemakan kebijakan sesuai kondisi di lapangan agar lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro menunjukkan sektor tembakau masih memiliki kontribusi besar. Pada 2025, luas tanam tembakau di Bojonegoro mencapai 14.164,10 hektare dengan luas panen 12.041,10 hektare.
Dari jumlah luasan tersebut, produksi daun basah tercatat mencapai 99.941,13 ton, sementara produksi tembakau rajangan mencapai 17.098,36 ton. “Komoditas tersebut digarap oleh sekitar 43.269 petani yang tersebar di 26 kecamatan,” ujar Kepala DKPP Bojonegoro, Zaenal Fanani melalui Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Bambang Wahyudi.
Bahkan, Kabupaten Bojonegoro tercatat sebagai penghasil tembakau jenis virginia terbesar kedua di Jawa Timur pada 2024, setelah sebelumnya dikenal sebagai salah satu sentra produksi padi terbesar di provinsi tersebut.
Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor tembakau juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok yang sebagian kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil. Tahun 2025, jumlah penerimaan DBHCHT Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp119,8 miliar.
Karena itu, DPRD berharap kebijakan pengendalian produk tembakau yang tertuang dalam Permenko PMK 2/2025 dapat diimplementasikan secara seimbang antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Yang penting bagaimana kesehatan masyarakat tetap terlindungi, tetapi petani dan buruh tembakau juga tidak kehilangan mata pencaharian,” pungkas Sigit. [lus/kun]






