Jombang (beritajatim.com) – Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa pihaknya tidak menaikkan PBB P-2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Jika saat ini ada keluhan warga yang keberatan karena pajak naik hingga 300 persen, Warsubi menyebut bahwa kebijakan tersebut warisan pimpinan sebelumnya.
“Kami tidak pernah menaikkan pajak. Kami hanya menjalankan apa yang sudah berlaku di 2024, bahkan saat itu kami belum menjabat. Kalau ada masyarakat yang keberatan, kami berikan stimulus. Untuk 2026 kami jamin tidak naik, dan 2027 juga tidak naik,” jelasnya usai menghadiri Pencanangan Jombang sebagai Pusat Baku Halal, Pengukuhan & Pengambilan Sumpah Profesi Juleha (Juru Sembelih Halal) serta Penyerahan Serifikat Juleha di Aula Kemenag, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, seorang warga Jombang melakukan protes ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang karena kenaikan pajak. Dia adalah Joko Fatah, warga Pulo Lor Kecamatan Jombang. Menurutnya, sejak 2024, nilai pajak tanah dan bangunan miliknya naik dari Rp300 ribu per tahun menjadi Rp1,2 juta per tahun.
“Kenaikannya cukup tajam. Sangar tidak wajar dan memberatkan. Naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1 juta lebih,” kata Fattah kecewa,
Kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen membuat Fattah kecewa. Untuk melunasi tagihan pajak tersebut, Ia terpaksa membongkar celengan anaknya kemudian dibawa ke Kantor Bapenda. Semuanya menggunakan uang koin sebanyak satu galon.
Merespon hal itu, Bupati Warsubi menjelaskan bahwa pajak tidak dapat dihapus, namun masyarakat dapat mengajukan pengurangan. Proses pengajuan ini akan melibatkan tim appraisal yang mendampingi dan melakukan penilaian sesuai regulasi. Teknisnya berada di bawah kewenangan Dinas Bapenda.
“Kalau ada keberatan, silahkan melakukan pengajuan. Tim akan turun dan menghitung sesuai ketentuan penilaian. Semua itu ada regulasinya,” tambahnya.
Bupati Jombang kembali menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan PBB-P2 pada tahun 2026, bahkan memastikan pada 2027 tarifnya tetap tidak mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan sebagai bentuk kepastian kepada masyarakat agar tidak khawatir dengan isu kenaikan pajak.
Warsubi membeberkan, Pemerintah Kabupaten Jombang telah diminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk melakukan sinkronisasi tarif pajak. Awalnya terdapat 10 tarif di Jombang, namun pemerintah pusat mendorong penerapan tarif tunggal.
“Kami tidak mampu menjalankan tarif tunggal karena akan membebani masyarakat. Maka kami tetapkan 4 cluster, dan itu justru akan menurunkan tarif di beberapa segmen. Kalau turun jelas ada, kalau naik tidak mungkin. Yang naik pun akan kami berikan stimulus,” ujarnya.
Bupati menyebut total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jombang dari hasil PBB-P2 saat ini berada di kisaran Rp280 miliar. Ia juga menegaskan, kepala Bapenda memiliki tugas menjalankan regulasi sekaligus melayani masyarakat. [suf]

as a preferred source on Google




