Jombang (beritajatim.com) – Wakil Ketua II DPRD Jombang, Octadella Bilytha Permatasari, memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Jombang, Warsubi, yang memastikan tidak ada kenaikan pajak pada tahun 2026.
Kebijakan ini juga mencakup pemberian keringanan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebuah langkah yang disambut baik oleh banyak pihak. Menurutnya, keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah benar-benar mendengar suara rakyat dan menjadikannya sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan.
“Kebijakan ini menghadirkan keadilan dan kemudahan dalam kewajiban membayar pajak. Kami di DPRD melihat bahwa kebijakan ini tidak hanya menenangkan hati rakyat, tetapi juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pembangunan yang adil dan tidak memberatkan,” tegas Octadella, Senin (11/8/2025).
Della mengungkapkan bahwa kebijakan Bupati Warsubi ini sangat relevan mengingat kondisi global yang penuh ketidakpastian, dengan adanya perang antar negara dan perang dagang yang mempengaruhi stabilitas ekonomi internasional.
Dalam situasi seperti ini, keputusan untuk tidak menaikkan pajak menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah untuk memihak pada rakyat. “Ada banyak kekhawatiran dan misinformasi soal pajak, penting bagi kita semua untuk melihat fakta dan realitas,” tambahnya.
Pajak yang selama ini kerap dianggap sebagai beban mulai dilihat dengan cara yang berbeda di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi. Pemerintah daerah tidak hanya memastikan bahwa kenaikan retribusi pajak ditiadakan, tetapi juga memberikan keringanan atau bahkan penghapusan pajak bagi sebagian wajib pajak yang berpenghasilan rendah, khususnya pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Melalui revisi kebijakan, pemerintah daerah tidak hanya memastikan kenaikan retribusi pajak ditiadakan, tetapi juga menurunkan bahkan menghapuskan pajak bagi sebagian wajib pajak berpenghasilan rendah, khususnya pada BPHTB,” ungkap Octadella.
Dengan adanya keringanan ini, Della berharap masyarakat semakin sadar dan aktif dalam membayar pajak terutang. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Jombang.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengubah cara pandang yang sudah terlalu lama terpatri, agar pajak bisa menjadi sarana membangun Jombang secara adil dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Octadella menambahkan, transparansi dan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pengelolaan pajak merupakan peluang besar untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi dianggap telah menunjukkan kepedulian terhadap aspirasi rakyat, sebuah langkah yang patut diapresiasi. [suf]






