Surabaya (beritajatim.com) – Ombudsman Jatim mendukung langkah yang diambil oleh Dindik Jatim dengan memoratorium koperasi sekolah. Hal itu menyusul mencuatnya praktik mahalnya penjualan seragam di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung.
Keputusan untuk melakukan moratorium itu dinilai tepat. Selanjutnya, jajaran Dindik Jatim, khususnya cabang dinas diharapkan bisa melakukan sosialisasi dan pengawasan ke sekolah negeri di wilayahnya.
“Apabila ada sekolah negeri yang tidak menjalankan, tentu perlu diberikan sanksi administrasi berupa teguran bahkan pencopotan kepada kepala sekolah,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin, Kamis (27/7/2023).
BACA JUGA:
Dindik Jatim Terjunkan Tim untuk Identifikasi Praktik Jual Beli Seragam Sekolah
Agus menuturkan, sekolah negeri wajib mematuhi kebijakan moratorium tersebut. Selain menghentikan penjualan seragam, kepala sekolah juga harus melayani pengembalian uang jika ada siswa yang ingin mengembalikan seragam. “Termasuk, wali murid yang sudah membuat pernyataan pembelian seragam melalui surat bermaterai,” katanya.
Di sisi lain, wali murid juga diharapkan bisa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika ada sekolah yang tidak mematuhi moratorium dan tetap menjual seragam, baik seragam harian dan olahraga, diimbau agar tak segan melaporkan ke Dindik dan Ombudsman Jatim. “Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Agus menyebut, ke depan diperlukan langkah sistemik Pemprov Jatim untuk membuat aturan setingkat Pergub, yang menjadi pedoman tentang pelarangan penjualan seragam sekolah, sebagaimana Pergub Jatim No. 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah. [ipl/suf]






