Surabaya (beritajatim.com) – Dindik Jatim (Dinas Pendidikan Jawa Timur) menerjunkan tim untuk mengidentifikasi praktik jual beli seragam sekolah. Langkah ini menyusul adanya keluhan wali murid yang mengaku harus menebus seragam sekolah hingga Rp 2,3 juta.
Kadindik Jatim Aries Agung Paewai menyebut pihaknya tidak pernah menentukan harga seragam sekolah. Apalagi, memberikan sebuah arahan agar siswa membeli seragam sekolah tertentu. “Siswa dan orang tua siswa bebas membeli seragam dimana saja yang meraka inginkan. Bahkan, tidak beli pun tidak apa-apa, bisa menggunakan pakaian sekolah yang masih layak, kalau tidak mampu,” kata Aries, Sabtu (22/7/2023).
Aries mengaku sudah menerjunkan tim, untuk mengidentifikasi duduk persoalannya. Kata dia, penentuan harga seragam dikembalikan pada masing-masing koperasi siswa. Pasalnya, kewenangan penjualan seragam sekolah adalah milik koperasi.
BACA JUGA:
Peserta PPDB Masih Temui Kendala, Pemprov Jatim Siapkan Posko
Ia menegaskan, seragam sekolah bukan menjadi ranah Dindik Jatim. Dindik Jatim hanya mengatur kebijakan dan program untuk peningkatan kualitas pendidikan. Dindik juga tidak pernah menentukan kain seragam, atau bahkan harganya.
“Kami tidak mengurus. Terkait seragam sekolah itu bukan ranah dinas pendidikan. Kami mengatur terkait pendidikan dan sekolah. Sedangkan seragam itu menjadi kewenangan siswa dan orang tua siswa,” bebernya.
Kalau pun ada tuduhan, pihaknya juga meminta agar masyarakat melampirkan buktinya, sehingga masalah itu bisa segera ditindaklanjuti. “Kami akan identifikasi langsung ke sana. Kalau benar maka kepala sekolah dan yang terlibat kami evaluasi bahkan kami akan berikan sanksi,” tegasnya.
Tengah ramai di media sosial sebuah unggahan berupa nota pembelian seragam sekolah di sebuah SMA di Tulungagung. Dalam nota tersebut, tertulis harga keseluruhan seragam sekolah dan atribut mencapai Rp 2,3 juta. [ipl/suf]






