Lumajang (beritajatim.com) – Institusi pendidikan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur cukup tercoreng dengan kasus pelecehan terhadap enam siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan seorang oknum guru ekstrakulikuler drumband.
Informasi yang lebih mengejutkan, diketahui oknum guru bernama Didik Cahyo Jumaedi tersebut sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang.
Sebelumnya, oknum guru ini dilaporkan telah melakukan pelecahan seksual terhadap enam siswi SMP. Seluruh korban diketahui adalah mayoret dari grup drumband yang dilatih pelaku di luar jam dinasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha Mudiarto mengatakan, oknum guru cabul tersebut berstatus sebagai ASN yang berdinas di salah satu sekolah dasar negeri.
“Ini yang bersangkutan memang adalah seorang ASN,” terangnya, Senin (21/4/2025).
Belakangan diketahui oknum guru cabul tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan asusila yang dilakukan. Padahal, pelaku diketahui sudah mengakui semua perbuatan yang dilaporkan memang benar.
Meski begitu, kejadian yang terbilang mencoreng nama institusi pendidikan di Kabupaten Lumajang itu dipastikan sudah dilaporkan kepada bupati agar segera ada tindak lanjut dengan pemberian sanksi tegas.
“Untuk prosesnya sudah sampai ke inspektorat. Sedangkan kalau pemeriksaan internal kami yang bersangkutan ini sudah mengakui semuanya. Ini juga sudah saya laporkan bupati agar segera ditindaklanjuti,” ungkap Nugraha. [has/beq]






