Surabaya (beritajatim.com) – Bagi Anda yang menyukai investasi emas namun bingung dengan penyimpanannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan alternatif investasi baru berupa reksa dana berbasis emas, yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa efek.
Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas secara fisik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) mengenai reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan aset dasar berupa emas.
Pasar Saham dan Obligasi Menguat
Data OJK menunjukkan pemulihan signifikan di pasar saham. Pada 30 Juni 2025, IHSG melemah 2,15 persen secara year-to-date (ytd) di level 6.927,68. Namun, per 31 Juli 2025, IHSG melonjak menjadi 7.484,34, menguat 5,71 persen ytd. Kinerja indeks sektoral secara month-to-date (mtd) pada Juli 2025 menunjukkan peningkatan di seluruh sektor, dengan penguatan terbesar pada sektor Teknologi, Infrastruktur, dan Industrial.
Nilai kapitalisasi pasar saham mencetak rekor baru, menyentuh all time high selama tiga hari berturut-turut dan puncaknya tercatat pada 29 Juli 2025 di nilai Rp13.701 triliun. Pada akhir Juli, nilai kapitalisasi tercatat sebesar Rp13.492 triliun.
Meskipun investor non-residen membukukan net sell sebesar Rp8,34 triliun mtd, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham per Juli 2025 secara ytd meningkat menjadi Rp13,42 triliun. Angka ini lebih baik dari rata-rata tahun 2024 yang sebesar Rp12,85 triliun.
Di pasar obligasi, Indeks ICBI menguat 1,17 persen mtd ke level 418,84. Investor non-residen mencatatkan net buy sebesar Rp13,28 triliun mtd di pasar obligasi pemerintah dan Rp0,32 triliun mtd di pasar obligasi korporasi. Sementara itu, nilai Asset Under Management (AUM) industri pengelolaan investasi tercatat sebesar Rp856,62 triliun, naik 1,95 persen mtd.
Peningkatan Tata Kelola dan Penegakan Hukum
Pada bulan Juli 2025, Indonesia mencatat kemajuan signifikan dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), dengan kenaikan skor rata-rata nasional sebesar 9 persen, tertinggi di kawasan. Empat emiten Indonesia masuk dalam Top 50 ASEAN, dan jumlah perusahaan Indonesia dalam ASEAN Asset Class meningkat dari 9 menjadi 23.
Dalam periode 20 Maret hingga 31 Juli 2025, tercatat 45 emiten telah mengumumkan buyback tanpa RUPS, dengan alokasi dana sebesar Rp26,52 triliun. Dari jumlah tersebut, 36 emiten telah melakukan buyback dengan nilai realisasi Rp3,7 triliun.
OJK juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. Pada bulan Juli 2025, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp8.627.000.000,00 kepada 19 pihak, serta mencabut izin usaha PT Pratama Capital Sekuritas dan PT Masindo Artha Sekuritas.[rea]






