Kediri (beritajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sekaligus meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen di seluruh Indonesia. Sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri atas 13.999 pengaduan pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan investasi ilegal.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK berhasil menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, Satgas PASTI menemukan 2.422 nomor kontak penagih (debt collector) ilegal yang telah diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, Satgas PASTI memantau laporan penipuan melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Integrated Anti-Scam Center/IASC). Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 30 September 2025, IASC telah menerima 274.772 laporan. Dari jumlah itu, 163.945 laporan berasal dari pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 110.827 laporan disampaikan langsung oleh korban.
“Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 443.235, dengan 87.819 di antaranya telah diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp374,2 miliar,” tulisnya dalam siaran pers.
Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK menjatuhkan 119 peringatan tertulis kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 32 instruksi tertulis kepada 32 PUJK, dan 33 sanksi denda kepada 31 PUJK. Selama periode yang sama, terdapat 153 PUJK yang mengganti kerugian konsumen dengan total Rp67,57 miliar dan USD3,281.
OJK juga menegakkan ketentuan pengawasan perilaku PUJK atau market conduct dengan memberikan 9 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 15 sanksi denda senilai Rp394 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi iklan. OJK turut memerintahkan penghapusan iklan yang tidak sesuai ketentuan guna mencegah pelanggaran berulang.
Terkait pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, hingga 30 September 2025 OJK menjatuhkan 93 sanksi administratif atas keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaporan, terdiri dari 17 peringatan tertulis dan 76 denda dengan total nilai Rp5,21 miliar.
Dalam bidang edukasi, OJK mencatat capaian besar melalui 4.736 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau 7.094.592 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu menerbitkan 252 konten edukasi dengan total 2.071.316 penayangan, sementara Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) mencatat 34.597 pengguna aktif, 22.531 akses modul, dan 14.570 sertifikat kelulusan.
Program nasional GENCARKAN juga berperan penting dalam memperluas literasi, dengan 38.396 kegiatan yang menjangkau lebih dari 206 juta peserta. Dari jumlah tersebut, 23.760 kegiatan dilakukan secara langsung dan 14.636 melalui edukasi digital. Program ini diperkuat lewat kolaborasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari penguatan literasi, OJK membentuk OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI) yang beranggotakan 14.630 duta, terdiri atas 7.056 dari kantor OJK daerah, 6.716 dari PUJK, dan 858 dari komunitas prioritas. Para duta ini dilatih melalui kegiatan Training of Community (TOC) untuk menyebarkan edukasi keuangan di berbagai lapisan masyarakat.
Selama September 2025, OJK juga menggelar kegiatan literasi bertajuk OJK Peduli Cerdas Seri #1 “Pentingnya Menabung dan Memiliki Dana Darurat: Tabungan Terencana, Masa Depan Sejahtera” yang diikuti 311 duta OJK PEDULI. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Persatuan Istri Angkatan Udara Republik Indonesia (PIA Ardhya Garini) dalam webinar “Cerdas dan Bijak Finansial di Era Digital” yang diikuti 1.000 peserta secara daring pada 2 September 2025.
Untuk memperkuat inklusi keuangan di daerah, OJK melakukan audiensi hasil Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) 2024 dan Survei Akses Keuangan Daerah (SASKAD) kepada Pemerintah Kabupaten Bantul pada 24 September 2025, yang dihadiri langsung oleh Bupati Bantul beserta jajaran perangkat daerah.
Dari sisi layanan konsumen, sejak Januari hingga 22 September 2025 OJK menerima 372.958 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan. Dari jumlah itu, 14.335 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 13.784 dari industri financial technology, 7.438 dari perusahaan pembiayaan, 1.170 dari asuransi, serta 568 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya. [nm/beq]






