Magetan (beritajatim.com) – Video viral pengunjung yang mengatasnamakan Smakenza menyalakan smoke bomb (sebelumnya ditulis flare) di Telaga Sarangan saat menaiki speed boat menuai pro kontra oleh netizen.
Ada netizen yang mempertanyakan tujuan hingga soal pencemaran udara imbas smoke bomb atau bom asap yang dinyalakan. Ada pula yang mempersilakan pengunjung tersebut menyalakan bom asap apapun tujuannya karena dianggap sebagai salah satu hiburan.
Video berdurasi 35 detik itu merekam aksi rombongan pengunjung yang menaiki speed boat dan menyalakan bom asap dari atas perahu. Ada pula drone yang melintas untuk mengambil video momen tersebut.
Video pertama kali diunggah oleh akun TikTok and******** pada Sabtu (14/09/2024) kemudian diposting ulang oleh akun Instagram Sarangan Official pada Selasa (17/09/2024). Diduga video itu diambil pada Sabtu (14/09/2024).
Namun, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan memberikan respon bahwa tindakan rombongan pengunjung yang dipimpin oleh salah satu agen wisata dari Sidoarjo, Jawa Timur itu tidak dibenarkan.
Lantaran, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3) disebut bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
”Soal pidana memang bukan kami yang bisa menentukan, itu ranah pihak kepolisian yang bisa menentukan apakah ada unsur pidana ya,” kata Eka Radityo, Kabid Pengelolaan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan, Selasa (17/09/2024)
Pun, dalam aturan itu disebut bahwa pasal 40 ayat (4) di aturan itu berbunyi barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama setahun dan denda maksimal Rp50 juta.
”Tentu jika ingin lebih memperkenalkan Telaga Sarangan bisa menggunakan cara yang lebih aman, bukan dengan cara yang berpotensi merusak,” pungkas Eka. [fiq/ian]






