IMadiun (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial HR (35), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, HR sempat mengaku sebagai wartawan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Serayu, Kota Madiun. HR diketahui tinggal di rumah kos di kawasan Jalan Cempaka, Caruban. Seorang rekan pelaku berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami telah mengamankan seorang pria yang mengaku wartawan saat tertangkap tangan mengedarkan narkoba di wilayah Kota Madiun,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, saat memberikan keterangan pada Senin (12/5/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, HR diketahui bukan merupakan jurnalis resmi, melainkan anggota dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Banaspati. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,07 gram.
“Awalnya yang bersangkutan mengaku dari media, namun setelah kami selidiki, ternyata merupakan bagian dari salah satu LSM. Barang bukti yang kami sita adalah sabu seberat 1,07 gram,” lanjut Wiwin.
“Pelaku kami amankan saat akan melakukan transaksi. Sabu ditemukan dibungkus dalam masker dan dibuang di pinggir jalan,” jelas Wiwin.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menyatakan bahwa HR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara menanti pelaku,” tegas Tri.. [fiq/aje]






