Madiun (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api selama bulan Ramadhan. Aktivitas ini tidak hanya berbahaya tetapi juga dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Selain itu, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang dan dapat dikenai sanksi hingga Rp 15 juta.
“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi saat ini masih libur sekolah awal Ramadhan. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Zainul menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api, termasuk dalam pelanggaran aturan.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tambah Zainul.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun terus meningkatkan patroli keamanan di jalur kereta api. Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah dan komunitas, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Zainul juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan jalur kereta. Warga diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel.
“Dengan adanya berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” tutup Zainul. [fiq/beq]






