Gresik (beritajatim.com) – Suasana pasar di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, digegerkan oleh seorang emak-emak yang nekat menjambret kalung emas milik anak kecil.
Dalam kejadian itu, pelaku yang berinisial ELR warga asal Mojopurogede, Kecamatan Bungah, nyaris dimassa warga yang geram dengan dengan perbuatannya.
Kapolsek Panceng Iptu Nasuka membenarkan adanya kasus penjambretan yang melibatkan seorang emak-emak.
“Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti kalung emas seberat 1,5.gram,” ujarnya, Minggu (20/5/2023).
Perwira pertama Polri itu menceritakan kasus pencurian ini bermula saat Siti Aisyatur Rodliyah warga Desa Campurejo menitipkan anaknya kepada orang tuanya Nur Muamalah (59 tahun). Selanjutnya oleh Nur Muamalah diajak berbelanja di Pasar Campurejo.
Saat suasana pasar cukup panas, padat dan berdesakan. Nur Muamalah menurunkan anak korban hingga berjalan sendiri. Kemudian saat berada di lorong pasar sewaktu anak korban berjalan dibelakang. Nur Muamalah tiba-tiba mendengar bahwa anak korban menangis.
“Saat dilihat diketahui bahwa kalung yang dipakai anak korban sudah berpindah tangan ke seorang wanita yang berada di belakang anak korban tersebut, selanjutnya Nur Muamalah berteriak maling sambil teriak meminta tolong,” ungkap Iptu Nasuka.
Warga yang mendengar teriakan itu, kemudian menangkap pelaku. Selanjutnya dibawa ke tempat parkir sepeda dan dilakukan pemeriksaan oleh Nur Muamalah serta ditemukan barang berupa kalung milik anak korban.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polres-gresik-tangkap-pelaku-curanmor-asal-bangkalan/
Kemudian Nur Muamalah meminta tolong kepada saksi Bagus Kurniawan selaku tukang parkir di Pasar campurejo, setelah itu pelaku dibawa oleh dua saksi ke Balai Desa Campurejo sebelum diserahkan ke petugas Polsek Panceng yang sedang bertugas.
Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,5 juta selanjutnya tersangka, dan barang bukti diamankan ke Polsek Panceng guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa kalung emas dengan berat 1,5 gram dan visum Puskesmas milik korban. Lalu barang milik tersangka yang diamankan uang tunai Rp 915 ribu, dompet kecil, tas kulit warna hitam, satu unit serta motor Honda Vario W 6328 VM beserta kunci kontak.
“Tersangka kami dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara,” pungkas Iptu Nasuka. (dny/ted)






