Jember (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluarkan lima butir imbauan untuk umat Islam dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.
Salah satunya adalah menghindari minuman keras, narkoba, pergaulan bebas, dan sound horeg dalam setiap kegiatan dan acara Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. “Jauhi semua hal yang mengandung maksiat dan sia-sia,” kata Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Haris, Selasa (12/8/2025).
MUI Jember mengimbau kepada umat Islam untuk menjadikan momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai kesempatan mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak rasa syukur serta ibadah dan amal saleh.
“Isi Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan-kegiatan positif yang menanamkan rasa cinta dan semangat rela berkorban untuk negara dan bangsa Indonesia,” kata Haris.
MUI Jember juga mengimbau agar muslim tidak melalaikan salat lima waktu dalam semua kegiatan dan acara Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Tabroni mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Ketertiban Umum akan dibahas setelah selesai membahas rancangan perda tentang pariwisata.
“Nanti kita masuk ke situ, akan kita lihat apakah ada pasal dam ayat yang eksplisit berhubungan dengan sound horeg. Kalau tidak ada, maka kita buat,” kata Tabroni. Aturan itu nantinya mengacu pada peraturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah sudah menerbitkan surat edaran bersama yang ditandatanganinya bersama Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya, yang berlaku sejak 6 Agustus 2025. Di sana diatur batasan tingkat kebisingan 120 desibel untuk kegiatan statis seperti kegiatan seni budaya, kegiatan kenegaraan, dan pertunjukan musik. Sementara itu, untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval, unjuk rasa, tingkat kebisingannya hanya diperbolehkan di angka 85 desibel.
Kendaraan pengangkut sound system harus sesuai dan lolos uji kelayakan kendaraan. Rute karnaval dengan sound sysem juga diatur, dan pengera suara sound system wajib dimatikan saat melintas di tempat ibadah, rumah sakit, dan lingkungan pendidikan. [wir]






