Sumenep (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Sumenep menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram. Barang haram senilai ratusan juta rupiah itu dibawa warga Sampang berinisial S (35).
“Tersangka S ditangkap dalam operasi yang digelar di area pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (02/08/2025).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tersangka diamankan petugas saat berada di sebuah gardu di Pelabuhan Pasongsongan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’ Anga’ ayam crispy rempah.
“Sabu di dalam kardus itu seberat 199,42 gram. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” terang Widiarti.
Barang bukti lainnya yang juga disita Polisi berupa handphone, kresek, tisu, dan sepeda motor. “Tersangka ditahan di Polres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan tengah berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta gelar perkara untuk penuntasan kasus tersebut.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tandas Widiarti. (tem/kun)






