Blitar (beritajatim.com) – Seorang kakek berinisial S (53) asal Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota. Kakek berusia 53 tahun tersebut ditangkap polisi setelah mencabuli seorang anak berkebutuhan khusus atau Difabel.
Akibat pencabulan tersebut, alat vital sang anak mengalami luka. Korban yang merupakan penyandang disabilitas ini, kini juga mengalami trauma akibat aksi bejat sang kakek. “Aksi pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus ini terjadi pada 12 September 2023 lalu pukul 12 siang di rumah pelaku,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (23/02/24).
Peristiwa ini terjadi saat korban dan ibunya melintas di depan rumah pelaku. Tiba-tiba saja pelaku S (53) meminta tolong ke korban untuk memijat badannya yang sedang capek-capek.
Tanpa ada curiga, korban pun mengiyakan permintaan pelaku. Usai memijat, korban lantas diajak pelaku ke dalam kamar dengan iming-iming uang Rp. 50 ribu rupiah. “Karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus jadi mau dengan diiming-imingi uang 50 ribu tersebut, korban dicabuli oleh pelaku,” bebernya.
Bukan hanya itu, sebelum melakukan aksi bejatnya kakek 53 tahun tersebut terlebih dahulu mengolesi alat vitalnya dengan minyak pedas. Sontak hal itu membuat korban mengalami kesakitan pada bagian alat vitalnya.
Korban yang berteriak kesakitan kemudian oleh pelaku disuruh pulang. Pelaku juga memberikan uang Rp. 50 ribu rupiah agar sang anak tidak bercerita kepada orang-orang. “Setelah kelaminnya sakit, korban kemudian bercerita kepada sang ibu bahwa S(53) telah melakukan aksi pencabulan terhadap dirinya,” terangnya.
Dari situlah kasus ini kemudian terkuak. Sebelum dilaporkan ke Polres Blitar Kota, pelaku masih sempat mengelak tuduhan telah melakukan pencabulan. Namun setelah dilakukan introgasi oleh aparat kepolisian, pelaku yang berusia 53 tahun itu mengakui telah mencabuli korban. Bahkan pelaku juga mengetahui bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
Pelaku memang sengaja memanfaatkan kondisi korban yang berkebutuhan khusus untuk melancarkan aksi bejatnya. Kini pelaku sudah diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. “Pelaku kini sudah kami tahan, dan terancam dijerat Pasal 289 KUHP jo 293 KUHP,” tutupnya. (owi/kun)






