Jember (beritajatim.com) – Migrant Care, sebuah organisasi pekerja migran, mendesak pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk membahas dan mengesahkan rancangan peraturan daerah mengenai perlindungan pekerja migran.
Bambang Teguh Karyanto, Koordinator Wilayah Migrant Care Jember, mempertanyakan tidak tercantumnya raperda perlindungan pekerja migran dalam daftar 17 raperda yang akan dibahas eksekutif dan legislatif Kabupaten Jember pada 2026.
“Kami ingin menagih janji Bupati Fawait di hadapan ibu-ibu purna pekerja migran dan dengan kami menjelang pilkada pada 2024 waktu itu,” kata Bambang, Rabu (28/1/2026).
Bambang juga masih ingat benar telah memperjuangkan aspirasi soal pembentukan perda ini kepada parlemen dan langsung direspons positif oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Jember pada 2025. “Tapi kenyataannya cukup membuat kami prihatin,” katanya.
Bambang mengingatkan, dalam beberapa tahun terakhir, ada sejumlah persoalan yang muncul dan melibatkan pekerja migran asal Jember, seperti tindak pidana perdagangan orang, judi online, dan problem soal tata kelola migrasi.
“Mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait perlindungan pekerja migran memberikan amanah di level nasional, provinsi, kabupaten, bahkan sampai desa, untuk mengupayakan hadirnya kebijakan. Jadi seharusnya kita memiliki regulasi,” kata Bambang.
Migrant Care menilai realisasi komitmen bupati dan wakil bupati Jember selama ini untuk mewujudkan perlindungan pekerjaan migran yang aman, bermartabat, dan inklusif, masih jauh dari harapan.
“Namun Kami masih punya harapan ke depan pemerintah dan anggota Dewan terus melahirkan kebijakan-kebijakan yang populis. Kami siap menyinergikan resource yang kami miliki,” kata Bambang.
Migrant Care selama ini mengorganisasikan pekerja migran dan mantan pekerja migran di sepuluh desa. “Kami punya program Desa Peduli Buruh Migran di sepuluh desa. Saya kira ini bisa jadi bahan praktik bahwa tata kelola yang aman, bermartabat, adil, dan inklusif bisa kita mulai terutama dari desa,” kata Bambang. [wir]






