Lumajang (beritajatim.com) – Jumlah Pondok Pesantren (Ponpes) yang terdata memiliki izin operasional pesantren (IJOP) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tercatat mencapai 204 unit.
Namun, jumlah unit pesantren yang sudah berdiri ini diketahui belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Hal ini terungkap berdasarkan data di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Lumajang yang belum pernah mengeluarkan izin PBG untuk pondok pesantren.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Sudihartono mengatakan, secara rinci data keseluruhan pesantren yang ada di Lumajang tidak bisa dipastikan.
Sebab, rata-rata pesantren di Lumajang digolongkan sebagai bangunan mandiri dari masyarakat yang bisa muncul maupun hilang kapan saja.
Sehingga, untuk memantau dan mengetahui keberadaan pastinya baru bisa dilakukan jika sebuah pesantren memiliki IJOP.
“Jadi, kalau jumlah total pesantren tidak ada datanya karena kan bisa muncul dan hilang kapan saja. Baru bisa diketahui itu kalau sudah punya IJOP, ini yang punya baru 204. Selain ini ada 22 yang sedang mengurus izinnya,” terang Sudihartono ketika dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Sedangkan terkait izin lain seperti PBG, Sudi mengaku belum bisa memastikan baik jumlah maupun ada tindaknya pesantren yang sudah mengantongi izin pendirian bangunan tersebut. Sehingga, masih dibutuhkan proses verifikasi lanjutan terlebih dahulu.
“Yang sudah tercatat ini izinnya IJOP sebagai tanda daftar keberadaan pesantren. Kalau untuk izin IMB (sebelum dirubah jadi PBG, Red) ini tidak mengatakan tidak ada, tapi harus diverifikasi dulu,” tambah Sudihartono.
Sementara itu, Fungsional Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPKP Lumajang Iin Suhariyati menjelaskan, kewenangan untuk mengeluarkan IMB/PBG telah beralih dari Dinas PUTR ke DPKP pada 2020.
Sejak saat itu, dipastikan belum ada pesantren di Lumajang yang sudah mengajukan bahkan memiliki IMB.
“Sebelum 2020 yang namanya masih IMB ini belum diketahui apakah ada karena datanya belum dimiliki. Tapi setelah kewenangan berpindah sampai sekarang belum pernah ada permohonan pondok pesantren untuk PBG yang kami keluarkan,” ungkapnya. (has/ian)






