Ringkasan Berita:
- PN Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada dua pelaku pencurian emas batangan.
- Keduanya menjalankan aksi dengan menyamar sebagai teknisi layanan internet setelah memutus kabel jaringan korban.
- Korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta akibat hilangnya empat keping emas batangan.
- Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke Tretes, Pasuruan.
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara kepada Muhammad Miski dan Alfian Syaputra, terdakwa kasus pencurian emas batangan dengan modus menyamar sebagai petugas teknisi layanan internet.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Keduanya juga tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi pencurian terjadi pada 14 Januari 2026 di rumah korban, dr. Maria Ulfa Sheilaadji, yang berada di Jalan Sutorejo Tengah IV, Surabaya.
Sebelum melancarkan aksinya, kedua terdakwa terlebih dahulu memutus kabel internet di sekitar rumah korban. Tidak lama kemudian, mereka datang dengan mengenakan seragam teknisi layanan internet dan membawa tangga teleskopik sehingga korban percaya bahwa keduanya merupakan petugas resmi yang hendak memperbaiki jaringan.
Saat Alfian berpura-pura memeriksa jaringan internet di plafon lantai dua rumah korban, Miski memanfaatkan situasi dengan menggeledah ruang kerja korban dan mengambil empat keping emas batangan.
Dari hasil pencurian tersebut, tiga keping emas dijual kepada seseorang bernama Edho dengan nilai sekitar Rp74,93 juta, sedangkan satu keping emas batangan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp120 juta.
Dalam persidangan, Miski mengaku sebagian uang hasil penjualan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Alfian mengakui sekitar Rp40 juta dari hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berlibur ke kawasan wisata Tretes, Kabupaten Pasuruan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu keping emas batangan merek Antam dikembalikan kepada korban.
“Sementara rompi seragam teknisi, tangga teleskopik, dokumen rekening dan kartu debit dirampas untuk dimusnahkan,” ujar hakim dalam putusannya.
Selain itu, sepeda motor Yamaha Mio Soul dan telepon genggam Oppo A57 milik para terdakwa diputuskan dirampas untuk negara. [uci/beq]






