Gresik (beritajatim.com)- Melanggar jam operasional, puluhan truk Over Dimensions Over Loading (Odol) yang melintas di jalan raya ditilang polisi. Tindakan ini dilakukan karena kerap kali truk yang melintas di wilayah Gresik itu tidak menggubris aturan.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, selama minggu kedua Bulan Mei 2025. Anggotanya yang bertugas di lapangan melayangkan 32 surat tilang. “Sebenarnya sudah berulangkali dirazia, namun pengemudi truk odol tetap melanggar,” katanya, Jumat (16/5/2025).
Sesuai aturan, ada pembatasan jam operasional bagi truk yang melintas. Mulai pukul 05.00 hingga pukul 08.00 wib. Kemudian sore hari pukul 16.00 sampai pukul 18.00 wib. Namun, mayoritas pelanggar berdalih mengejar setoran, sehingga para pengemudi tetap nekat beroperasi.
“Sebagai tindak lanjut razia ini, kami akan bersurat ke manajemen perusahaan supaya mengatur jam operasional sewaktu melintas di jalan raya,” imbuh Rizki.
Dari razia ini lanjut dia, mayoritas pelanggar biasanya terpantau di beberapa titik. Misalnya, kawasan exit tol Cerme, Manyar, Driyorejo, Wringinanom, serta wilayah Pantura Duduksampeyan. Tidak jarang pula melintasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di wilayah perkotaan.
Salah satu yang berakibat fatal akibat melanggar jam operasional. Truk Fuso P 9055 UE yang mengangkut minyak goreng. Akibat kelebihan muatan, truk tersebut muatannya tumpah ke jalan raya.
Minyak goreng yang dimuat berserakan di jalan raya. Sehingga, dikuatirkan bisa menyebabkan mengganggu pengguna jalan lain. “Membawa kardus minyak goreng melebihi kapasitas, meski sudah tertutup terpal namun tetap terjatuh,” ungkap KBO Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto.
Tumpahan minyak goreng yang membasahi ruas jalan dikuatirkan memicu kecelakaan lantaran kondisi aspal yang licin. Petugas langsung turun ke lokasi untuk membersihkan jalan dan mengatur arus kendaraan yang melintas. “Pengemudi truk sudah kami beri sanksi tilang karena melanggar jam operasional,” pungkas Arif. [dny/kun]






