Gresik (beritajatim.com) – Ratusan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Gresik mulai ditertibkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mencatat ada 3.977 titik APK melanggar regulasi. Penertiban itu juga sebagai tindak lanjut himbauan yang telah di sampaikan kepada masing-masing partai politik.
“Sesuai regulasi kampayen dimulai 28 November 2023,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Pemilih dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman, Jumat (24/11/2023).
Ia menambahkan, mayoritas APK yang ditertibkan berupa baliho dan reklame. Pasalnya, sesuai peraturan KPU Gresik 15/2023, peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, dengan catatan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan pendataan dan pencermatan atas temuan yang ada di lapangan. Tentunya dengan aktif berkoordinasi bersama instansi terkait,” imbuhnya.
Habib menuturkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah mengeluarkan himbauan ke masing-masing Parpol. Agar melalukan perbaikan maupun penertiban secara mandiri. “Bawaslu berharap para caleg mempersiapkan diri dan fokus menghadapi kampanye. Dengan memahami aturan dan regulasi yang ada,” tuturnya.
Sesuai jadwal tahapan, pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama 75 hari. Dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pihak penyelenggara pun terus berperan aktif dalam melakukan sosialisasi. Dengan melibatkan partai politik, stakeholder, serta para relawan pendukung. “Semua pihak diharapkan untuk ikut terlibat menyukseskan kampanye, tentunya dengan hak dan kewajiban masing-masing,” pungkas Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Makmun. [dny/kun]
BACA JUGA: Buruh Gresik Usulkan UMK Naik 15,97 Persen, Sementara Perusahaan Minta Cuma Naik Rp11 Ribu






