Sampang (beritajatim.com) – Memasuki tahun politik, Moh. Tamsul, direktur operasional PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) selaku holding dari beberapa anak perusahaan Pemkab Sampang, mengingatkan kepada jajaranya untuk tidak terjun langsung ke dunia politik.
Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 54 tahun 2017 telah disebutkan dengan jelas bahwa direksi, direktur dan komisaris beserta jajarannya di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah seserang yang tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau
calon anggota legislatif. “Dalam PP tersebut sudah jalas bahwa, pejabat yang menduduki kursi strategis di lingkungan BUMD dilarang berpolitik apalagi mencalonkan sebagai kepala daerah hingga legislatif,” terang Tamsul, Minggu (28/5/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/sdn-madulang-2-sampang-jadi-satu-dengan-kandang-kambing/
Pria yang akrab disapa Rohil ini juga menjelaskan, selain diatur oleh Peraturan Pemerintah, juga diatur dalam Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018. Di situ juga diperkuat lagi tentang pembentukan pansel anggota dewan pengawas, komisaris dan direksi. “PT GSM adalah perusahaan milik daerah dengan kepemilikan saham terbesar dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, berbeda lagi dengan jajaran direksi, direktur dan komisaris pada anak perusahaan PT GSM, karena tidak ada regulasi yang mengikat pada jajaran tersebut untuk tidak berpolitik atau dengan kata lain diperbolehkan. “Kalau jajaran direksi, komisaris dan direktur pada anak perusahaan tetap bisa berkarir di partai politik,” tegasnya.
Sekedar diketahui, PT GSM merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sampang, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2008. Tujuan didirikannya PT. GSM berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Geliat Sampang Mandiri (Perseroda) tentang bidang usaha perusahaan meliputi bidang usaha minyak dan gas (migas) serta usaha-usaha lain yang mendukung bidang usaha utama. PT. GSM menjadi perusahaan induk yang membawahi anak perusahaannya yaitu PT Sampang Sarana Shorebase (PT. SSS), PT. Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP), dan PT Sampang Mandiri Amanah (PT. SMA).[sar/kun]






