Tuban (beritajatim.com) – Dalam rangka menghadapi Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2023, Bupati Tuban melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban ingatkan ancaman bencana alam di musim penghujan.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan, wilayah Kabupaten Tuban secara geografis, klimatologis dan hidrologis memiliki potensi ancaman bencana yang cukup besar, baik yang bersifat bencana alam ataupun bencana non-alam.
“Salah satu bencana yang sering melanda wilayah Kabupaten Tuban adalah bencana yang bersifat hidrometeorologi,” ucap Bupati Tuban.
Baca Juga: Persepam Akan Hadapi Laga Berat Lawan Perssu Madura City
Kerawanan bencana tersebut, Lindra sapaannya menyampaikan bahwa penyebabnya di wilayah Kabupaten Tuban yang dilalui air Bengawan Solo, seperti daerah perbukitan, juga garis pantai sepanjang kurang lebih 65 kilometer.
“Selain memberikan manfaat dan barokah bagi perkembangan pertanian dan kelautan. Juga merupakan potensi ancaman terjadinya banjir akibat luapan air Bengawan Solo, tanah longsor, angin kencang atau angin puting beliung, serta banjir rob maupun abrasi,” paparnya.

Mengingat kondisi di Kabupaten Tuban yang sudah memasuki musim penghujan sangat berpotensi terjadi bencana. Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun sejak bulan Januari hingga awal Desember 2023 telah terjadi beberapa bencana.
Di antaranya banjir Bengawan Solo, banjir bandang, tanah longsor, gelombang pasang atau banjir rob, pohon tumbang, puting beliung, kekeringan, kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan lahan, kegagalan teknologi industri, serta kejadian tenggelam, dan lainnya.
Baca Juga: Inilah Alasan Ganjar Jadikan Nusakambangan Penjara Khusus Koruptor
“Bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban seharusnya dijadikan pembelajaran dan evaluasi supaya dampak yang dihasilkan dapat diminimalisir,” terang Lindra.
Sehingga, pihaknya berupaya mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang. Salah satu caranya yakni mengurangi dampak tersebut melalui upaya mitigasi bencana.
Lindra mengungkapkan, seperti yang diamanatkan dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 33 disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri dari tiga tahap, yang pertama pra bencana yang kedua saat tanggap darurat yang ketiga pascabencana.
Baca Juga: Pengungsi Asing Ngamuk Rusak Fasilitas Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo
“Kami berharap agar ke depan Kabupaten Tuban tidak mengalami bencana,” imbuhnya.
Menurutnya, semua persiapan tersebut tidak akan pernah diperlukan atau tidak akan ada bencana di Kabupaten Tuban. Namun, yang terpenting, peralatan-peralatan ini tetap kita siapkan untuk digunakan kapanpun diperlukan.
“Persiapan yang telah dilakukan, baik melalui pengalaman dan pelatihan personel maupun penyediaan peralatan, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal,” pungkasnya. [ayu/ian]






