Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Joko Santoso akhirnya ditahan. Ini setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mojokerto menyerahkan berkas perkara tahap kedua atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2020 senilai Rp 212 juta.
Didampingi kuasa hukum, pria berusia 58 tahun ini datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sekira pukul 11.30 WIB. Sementara dua penyidik dengan membawa berkas-berkas mengawal tersangka menuju ke ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai II.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka dengan memakai rompi warna merah didampingi kuasa hukumnya digelandang masuk mobil yang disiapkan Kejari Kabupaten Mojokerto. Tersangka dibawa ke ruang tahanan Polres Mojokerto untuk dilakukan penahanan.
Kuasa hukum tersangka, Alex Askohar membenarkan, jika kliennya dilakukan penahanan. “Sudah mengajukan penangguhan penahanan. Tapi karena lisan, besok akan kami sampaikan secara tertulis. Iya (tersangka mengembalikan kerugian negara),” ungkapnya, Rabu (19/1/2023).
Masih kata kuasa hukum, pihaknya mengaku bersyukur lantaran kliennya sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 212 juta. Menurutnya, kliennya kooperatif dalam proses hukum yang dijalani. Namun dalam proses pengembalian kerugian negara tersebut setelah naik ke tahap penyelidikan.
Hal tersebut dilakukan lantaran, tegas kuasa hukum, kliennya sudah tua, sering sakit dan masih dibutuhkan keluarganya.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi anggaran DD tahun 2020 senilai Rp 212.790.000.
“Yakni dengan tersangka mantan Kades Sumengko terkait beberapa kegiatan yang ada di Desa Sumengko. Beberapa kegiatan tersebut, ada yang dilaksanakan atau ada sebagai tidak dilaksanakan. Iya (mengembalikan uang negara),” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-mojokerto”]
Kasi Pidsus menjelaskan, di Pasal 4 Undang-undang Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut tersangka diduga melakukan mark up atau mencairkan anggaran pada sejumlah kegiatan, namun tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Diantaranya, belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta.
Setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, hingga pembangunan penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta. [tin/but]







