Surabaya (beritajatim.com) – Entah apa yang di pikiran seorang mantan guru di Surabaya. Dia tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, pelaku telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pendalaman atas laporan masyarakat.
“Usai menjalani serangkaian penyelidikan, kami tetapkan ML sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada,” ujar Mirzal saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (19/7/2022).
Mirzal menambahkan, kejadian pencabulan tersebut berlangsung dua kali yaitu pada Kamis (7/7/2022) dan Senin (11/7/2022). Awalnya, korban bermain sepeda di lapangan sepakbola. Tak berselang lama, korban menghampiri tersangka.
“Saat menghampiri itu, tersangka melakukan aksi bejatnya,” imbuh Mirzal.
Dalam pemeriksaan, diketahui tersangka adalah mantan guru honorer mata pelajaran IPA di Papua. Kemudian sekitar tahun 2000, pindah ke Surabaya sebagai guru ekstrakurikuler musik.
Namun, kontraknya di sebuah sekolah tidak diperpanjang. Sehingga kini jadi pengangguran.
“Sekarang hanya bekerja serabutan saja,” beber Mirzal.
Dari pengakuan tersangka, ia telah mencabuli korban selama 3 kali. Ia mengaku jika saat itu khilaf dan tidak mampu menahan syahwat.
Saat ini, polisi terus membantu korban untuk pemulihan traumatis dengan melibatkan psikologis anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [ang/beq]






